Yusril: Sikap Saksi Ahli Lemahkan Agung dan Menkumham
Senin, 27 April 2015 - 16:06 WIB
Yusril: Sikap Saksi Ahli Lemahkan Agung dan Menkumham
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kembali melanjutkan sidang gugatan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang mengesahkan Partai Golkar kepengurusan Agung Laksono.
Agenda sidang lanjutan hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli yang didatangkan pihak Menkumham selaku tergugat, salah satunya adalah mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan.
Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Partai Golkar kepengurusan Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical menilai, saksi ahli yang didatangkan pihak Menkumham dalam sidang lanjutan di PTUN terkesan inkonsisten.
"Maruarar kan tidak jelas kadang dia bilang putusan kadang dia bilang rekomendasi. Ini kan inkonsistensi," ujar Yusril di PTUN, Jakarta Timur, Senin (27/4/2015).
Mantan Menkumham ini mengatakan, sikap inkonsisten saksi Maruarar selaku saksi ahli itu dianggap melemahkan pihak Agung Laksono.
"Saat saya di sini apakah anda (Maruarar) hadir di sini anda merasa membantu Menkumham, membantu Agung Laksono atau tidak, dia jawab tidak. Saya bilang selesai penjelasannya," tukas Yusril.
Sebelumnya pihak Ical melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra melayangkan gugatan ke PTUN terhadap SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol.
Agenda sidang lanjutan hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli yang didatangkan pihak Menkumham selaku tergugat, salah satunya adalah mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan.
Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Partai Golkar kepengurusan Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical menilai, saksi ahli yang didatangkan pihak Menkumham dalam sidang lanjutan di PTUN terkesan inkonsisten.
"Maruarar kan tidak jelas kadang dia bilang putusan kadang dia bilang rekomendasi. Ini kan inkonsistensi," ujar Yusril di PTUN, Jakarta Timur, Senin (27/4/2015).
Mantan Menkumham ini mengatakan, sikap inkonsisten saksi Maruarar selaku saksi ahli itu dianggap melemahkan pihak Agung Laksono.
"Saat saya di sini apakah anda (Maruarar) hadir di sini anda merasa membantu Menkumham, membantu Agung Laksono atau tidak, dia jawab tidak. Saya bilang selesai penjelasannya," tukas Yusril.
Sebelumnya pihak Ical melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra melayangkan gugatan ke PTUN terhadap SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol.
(kur)