Yusril Sebut Saksi Ahli Menkumham Inkonsisten
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) Yusril Ihza Mahendra menilai, pendapat saksi ahli pihak tergugat Menkumham, Maruarar Siahaan tidak konsisten.
Pasalnya, mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu dinilai tidak tegas ketika menerangkan soal apakah hasil yang dikeluarkan Mahkamah Partai Golkar (MPG) merupakan bentuk rekomendasi atau putusan.
"Saksi (Maruarar Siahaan) inkonsisten dalam melihat hasil MPG," kata Yusril di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Senin (27/4/2015).
Di persidangan, Maruarar menerangkan bahwa fungsi Menkumham hanya menjalan putusan MPG. Atau dengan, kata lain, dia sebut Menkumham hanya 'mencopy-paste' putusan MPG.
Sedangkan bagi Yusril, jika mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2011, MPG hanya bisa memberikan rekomendasi. Oleh sebab itu, persidangan dalam MPG juga tidak bisa disebut sebagai peradilan yang menjalankan asas lex specialis. "Itu rekomendasi, lex specialis bagaimana," imbuhnya.
Bahkan, Yusril mengajak Maruarar berdebat soal penggunaan hukum yang dianut di Indonesia apakah lebih dekat kepada penggunaan sistem hukum eropa kontinental ataukah anglo saxon. Dalam hal ini, Maruarar mengaku tidak begitu mengidentifikasi gaya putusan di Indonesia.
"Kita tidak bisa lagi mengidentifikasi ke arah sana, saya tidak mengetahui secara spesifik style sekarang. Tapi kalau dalam amar, kita memakai eropa kontinental," timpal Maruarar menjawab pertanyaan Yusril.
Pasalnya, mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu dinilai tidak tegas ketika menerangkan soal apakah hasil yang dikeluarkan Mahkamah Partai Golkar (MPG) merupakan bentuk rekomendasi atau putusan.
"Saksi (Maruarar Siahaan) inkonsisten dalam melihat hasil MPG," kata Yusril di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Senin (27/4/2015).
Di persidangan, Maruarar menerangkan bahwa fungsi Menkumham hanya menjalan putusan MPG. Atau dengan, kata lain, dia sebut Menkumham hanya 'mencopy-paste' putusan MPG.
Sedangkan bagi Yusril, jika mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2011, MPG hanya bisa memberikan rekomendasi. Oleh sebab itu, persidangan dalam MPG juga tidak bisa disebut sebagai peradilan yang menjalankan asas lex specialis. "Itu rekomendasi, lex specialis bagaimana," imbuhnya.
Bahkan, Yusril mengajak Maruarar berdebat soal penggunaan hukum yang dianut di Indonesia apakah lebih dekat kepada penggunaan sistem hukum eropa kontinental ataukah anglo saxon. Dalam hal ini, Maruarar mengaku tidak begitu mengidentifikasi gaya putusan di Indonesia.
"Kita tidak bisa lagi mengidentifikasi ke arah sana, saya tidak mengetahui secara spesifik style sekarang. Tapi kalau dalam amar, kita memakai eropa kontinental," timpal Maruarar menjawab pertanyaan Yusril.
(kri)