Eks Hakim MK Ini Sebut Menkumham Tepat Sahkan Golkar Kubu Agung
Senin, 27 April 2015 - 14:16 WIB
Eks Hakim MK Ini Sebut Menkumham Tepat Sahkan Golkar Kubu Agung
A
A
A
JAKARTA - Mantan Hakim Mahkamah Kontitusi (MK) Maruarar Siahaan dihadirkan sebagai ahli dalam sidang gugatan SK Menkumham di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.
Sebagai ahli dia berpendapat, peran Menkumham Yasonna Laoly dikatakan sudah tepat dengan mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono. Menurutnya, Yasonna tidak boleh melenceng sedikitpun dari putusan yang dikeluarkan Mahkamah Partai Golkar (MPG)
"Kalau tidak copy paste putusan MPG itu artinya Menkumham telah melanggar hukum. Artinya dia (Menteri Yasonna) membuat penilaian sendiri. Itu tidak dibenarkan. Karena sesuai dengan Undang-undang Partai Politik, Menkumham harus menjalankan putusan MPG," kata Maruarar dalam sidang PTUN, Jakarta Timur, Senin (27/4/2015).
Maruarar menjelaskan, walaupun terjadi perbedaan pendapat, tidak ada satupun yang menolak hal tersebut. Dia pun menuturkan dua pendapat hakim Natabaya dan Muladi merupakan pesan bagi yang kalah.
"Memang terjadi perbedaan pendapat. Tetapi dalam dissenting tersebut, tidak ada kata menolak. Mahkamah Partai jelas melihat siapa yang sah. Dua putusan hakim itu (Muladi dan Natabaya) itu pesan bagi yang kalah. Dimana dalam amar putusan sudah jelas disebutkan mengabulkan sebagian," ujarnya.
Oleh sebab itu, kata dia, perlu ada ketegasan dari Mahkamah Partai Golkar dalam membuat putusan apakah menerima atau menolak. Dia menegaskan, meski ada perbedaan pendapat antar hakim, maka putusan Mahkamah Partai Golkar disebutnya bulat.
Selain itu, putusan Mahkamah Partai Golkar menjadi kuat setelah pihak Aburizal Bakrie tidak melakukan kasasi, sehingga putusan itu dianggap mutlak dan sah. "Iya itu ada putusan dan putusan MPG sah. Menkumham juga telah benar bertindak," pungkasnya.
Sebagai ahli dia berpendapat, peran Menkumham Yasonna Laoly dikatakan sudah tepat dengan mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono. Menurutnya, Yasonna tidak boleh melenceng sedikitpun dari putusan yang dikeluarkan Mahkamah Partai Golkar (MPG)
"Kalau tidak copy paste putusan MPG itu artinya Menkumham telah melanggar hukum. Artinya dia (Menteri Yasonna) membuat penilaian sendiri. Itu tidak dibenarkan. Karena sesuai dengan Undang-undang Partai Politik, Menkumham harus menjalankan putusan MPG," kata Maruarar dalam sidang PTUN, Jakarta Timur, Senin (27/4/2015).
Maruarar menjelaskan, walaupun terjadi perbedaan pendapat, tidak ada satupun yang menolak hal tersebut. Dia pun menuturkan dua pendapat hakim Natabaya dan Muladi merupakan pesan bagi yang kalah.
"Memang terjadi perbedaan pendapat. Tetapi dalam dissenting tersebut, tidak ada kata menolak. Mahkamah Partai jelas melihat siapa yang sah. Dua putusan hakim itu (Muladi dan Natabaya) itu pesan bagi yang kalah. Dimana dalam amar putusan sudah jelas disebutkan mengabulkan sebagian," ujarnya.
Oleh sebab itu, kata dia, perlu ada ketegasan dari Mahkamah Partai Golkar dalam membuat putusan apakah menerima atau menolak. Dia menegaskan, meski ada perbedaan pendapat antar hakim, maka putusan Mahkamah Partai Golkar disebutnya bulat.
Selain itu, putusan Mahkamah Partai Golkar menjadi kuat setelah pihak Aburizal Bakrie tidak melakukan kasasi, sehingga putusan itu dianggap mutlak dan sah. "Iya itu ada putusan dan putusan MPG sah. Menkumham juga telah benar bertindak," pungkasnya.
(kri)