Menggelorakan Semangat Bersyariah
A
A
A
Tak banyak pengusaha yang berani banting setir dari usaha konvensional ke syariah. Namun hal berbeda dilakukan Riyanto Sofyan terhadap konsep bisnis Sofyan Hotel.
Sejak 1992, Riyanto memberanikan diri untuk mengubah bisnis perhotelan dan properti yang digelutinya sejak 1970 dari segmen umum ke syariah. Sontak keputusan Riyanto tersebut membuat geger indutsri perhotelan. Sebab selama ini bisnis wisata yang memiliki produk perhotelan, hiburan dan restoran itu penuh dengan stigma kerap bergantung dengan budaya barat.
Dalam pemahaman itu konsumen industri ini tidak sedikit konsumennya membutuhkan hiburan malam, minuman beralkohol. "Tahun 1992 tonggal awal saya menerapkan prinsip syariah dalam menjalankan bisnis perhotelan," ungkap Chairman PT Sofyan Hotels Tbk–Sofyan Hospitality tersebut.
Usaha Riyanto untuk menerapkan syariah terus dikembangkan, pada Desember 1998 Santai Music Club di Hotel Sofyan Betawi ditutup. Hasilnya, pendapatan Hotel Sofyan bukan menurun malah tumbuh 19,55% pada 1999. Langkah tersebut dilanjutkan Riyanto dengan menutup Terminal Discotheque di Hotel Sofyan Tebet pada November 1999 dan Health Centre di Hotel Sofyan Betawi ikut tidak dioperasionalkan sejak Januari 2000. Lagilagi hasil positif didapatkan dalam bisnis Sofyan, penjualannya 2000 mengalami peningkatan 10%.
”Waktu itu saya menyadari bahwa rezeki itu berasal dari Allah, bukan dari bisnis yang mengikuti kebudayaan Barat. Sebetulnya wisatawan ke Indonesia itu mencari keunikan. Bukan seperti di negara mereka,” ungkap pria yang menjabat sebagai wakil ketua umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Semangat bersyariah Riyanto tersebut terus menggelora.
Dia memutuskan tidak menjual minuman beralkohol di restoran hotelnya pada 2000. Di November 2001 Health Centre di Hotel Sofyan Cikini ikut ditutup. Hasilnya penjualan di bisnisnya itu meningkat 13 %. Menurut Riyanto, meski hotel merupakan tempat privat bagi tamu, hotel tetap bisa menyeleksi tamunya. Tamu berpasangan yang bukan muhrim tidak diperbolehkan sekamar.
Begitu juga karyawatinya harus memakai pakaian muslimah. Kebijakan itu sangat menguntungkan kelangsungan bisnisnya, pada 2002 pendapatan perusahaannya meningkat lagi 15%. Sampai pada akhirnya, seluruh bisnis perhotelan milik Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) ini mendapatkan sertifikat lembaga bisnis syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) pada 26 Juli 2003.
” Saya akan terus mengembangkan bisnis syariah ini kepada pengusaha lain,” tandasnya.
Ilham safutra
Sejak 1992, Riyanto memberanikan diri untuk mengubah bisnis perhotelan dan properti yang digelutinya sejak 1970 dari segmen umum ke syariah. Sontak keputusan Riyanto tersebut membuat geger indutsri perhotelan. Sebab selama ini bisnis wisata yang memiliki produk perhotelan, hiburan dan restoran itu penuh dengan stigma kerap bergantung dengan budaya barat.
Dalam pemahaman itu konsumen industri ini tidak sedikit konsumennya membutuhkan hiburan malam, minuman beralkohol. "Tahun 1992 tonggal awal saya menerapkan prinsip syariah dalam menjalankan bisnis perhotelan," ungkap Chairman PT Sofyan Hotels Tbk–Sofyan Hospitality tersebut.
Usaha Riyanto untuk menerapkan syariah terus dikembangkan, pada Desember 1998 Santai Music Club di Hotel Sofyan Betawi ditutup. Hasilnya, pendapatan Hotel Sofyan bukan menurun malah tumbuh 19,55% pada 1999. Langkah tersebut dilanjutkan Riyanto dengan menutup Terminal Discotheque di Hotel Sofyan Tebet pada November 1999 dan Health Centre di Hotel Sofyan Betawi ikut tidak dioperasionalkan sejak Januari 2000. Lagilagi hasil positif didapatkan dalam bisnis Sofyan, penjualannya 2000 mengalami peningkatan 10%.
”Waktu itu saya menyadari bahwa rezeki itu berasal dari Allah, bukan dari bisnis yang mengikuti kebudayaan Barat. Sebetulnya wisatawan ke Indonesia itu mencari keunikan. Bukan seperti di negara mereka,” ungkap pria yang menjabat sebagai wakil ketua umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Semangat bersyariah Riyanto tersebut terus menggelora.
Dia memutuskan tidak menjual minuman beralkohol di restoran hotelnya pada 2000. Di November 2001 Health Centre di Hotel Sofyan Cikini ikut ditutup. Hasilnya penjualan di bisnisnya itu meningkat 13 %. Menurut Riyanto, meski hotel merupakan tempat privat bagi tamu, hotel tetap bisa menyeleksi tamunya. Tamu berpasangan yang bukan muhrim tidak diperbolehkan sekamar.
Begitu juga karyawatinya harus memakai pakaian muslimah. Kebijakan itu sangat menguntungkan kelangsungan bisnisnya, pada 2002 pendapatan perusahaannya meningkat lagi 15%. Sampai pada akhirnya, seluruh bisnis perhotelan milik Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) ini mendapatkan sertifikat lembaga bisnis syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) pada 26 Juli 2003.
” Saya akan terus mengembangkan bisnis syariah ini kepada pengusaha lain,” tandasnya.
Ilham safutra
(ars)