Sikapi Dualisme Parpol, KPU Wajib Laksanakan Rekomendasi DPR

Senin, 27 April 2015 - 06:10 WIB
Sikapi Dualisme Parpol,...
Sikapi Dualisme Parpol, KPU Wajib Laksanakan Rekomendasi DPR
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta tidak perlu menunggu putusan hukum berkekuatan tetap atau inkracht untuk menentukan partai politik yang berhak menjadi peserta pemilihan kepala daerah (pilkada).

Hal tersebut sesuai dengan rekomendasi Rapat Panitia Kerja (Panja) Pilkada Komisi II DPR menyikapi dualisme kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Golkar.

"Tapi ini dalam rapat panja itu mengikat, jadi KPU pasti mengikuti," kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman di Jakarta, Minggu 24 April 2015.

Rambe menjelaskan, hal ini tercantum dalam Pasal 74 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 42/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Dengan begitu, lanjut dia, KPU melanggar UU jika KPU tidak melaksanakan rekomendasi dari Rapat Panja Pilkada. "Panja ini resmi dan bukan dibuat-buat. Buat apa dari kemarin rapat konsultasi berminggu-minggu kalau hasilnya engga diikuti KPU," tegas Rambe.

Kemudian, lanjut Rambe, kesepakatan sepuluh fraksi di Komisi II DPR tersebut akan disampaikan kepada KPU. Oleh karena itu, dia sudah menyampaikan kepada pimpinan DPR untuk menyurati KPU terkait dengan hasil Panja Pilkada terakhir.

Menurut Rambe, DPR juga perlu mengetahui bagaimana tanggapan KPU mengenai hasil Panja terakhir tentang dualisme kepengurusan parpol, meskipun KPU selama ini mengkuti rapat Panja.

"Pimpinan DPR akan mengundang KPU, bisa setelah masa reses atau di masa reses," katanya.
(dam)
Berita Terkait
Partai Golkar Resmi...
Partai Golkar Resmi Usung Radiapo-Zonny Waldy di Pilkada Simalungun
Golkar Bidik Kandidat...
Golkar Bidik Kandidat Pemenang Pilkada di Sulsel jadi Ketua
BSN Partai Golkar Optimistis...
BSN Partai Golkar Optimistis Capai 70% di Pilkada 2024
SOKSI Kawal Pelaksanaan...
SOKSI Kawal Pelaksanaan PIlkada Serentak 2020
Pimpin DPD II Golkar...
Pimpin DPD II Golkar Barru, Mudassir Kembali Bidik Pilkada
Golkar Minta Elemen...
Golkar Minta Elemen Ini Jangan Jadi Alat Pemenangan Calon Tertentu di Pilkada
Berita Terkini
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved