Sikapi Dualisme Parpol, KPU Wajib Laksanakan Rekomendasi DPR

Senin, 27 April 2015 - 06:10 WIB
Sikapi Dualisme Parpol,...
Sikapi Dualisme Parpol, KPU Wajib Laksanakan Rekomendasi DPR
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta tidak perlu menunggu putusan hukum berkekuatan tetap atau inkracht untuk menentukan partai politik yang berhak menjadi peserta pemilihan kepala daerah (pilkada).

Hal tersebut sesuai dengan rekomendasi Rapat Panitia Kerja (Panja) Pilkada Komisi II DPR menyikapi dualisme kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Golkar.

"Tapi ini dalam rapat panja itu mengikat, jadi KPU pasti mengikuti," kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman di Jakarta, Minggu 24 April 2015.

Rambe menjelaskan, hal ini tercantum dalam Pasal 74 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 42/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Dengan begitu, lanjut dia, KPU melanggar UU jika KPU tidak melaksanakan rekomendasi dari Rapat Panja Pilkada. "Panja ini resmi dan bukan dibuat-buat. Buat apa dari kemarin rapat konsultasi berminggu-minggu kalau hasilnya engga diikuti KPU," tegas Rambe.

Kemudian, lanjut Rambe, kesepakatan sepuluh fraksi di Komisi II DPR tersebut akan disampaikan kepada KPU. Oleh karena itu, dia sudah menyampaikan kepada pimpinan DPR untuk menyurati KPU terkait dengan hasil Panja Pilkada terakhir.

Menurut Rambe, DPR juga perlu mengetahui bagaimana tanggapan KPU mengenai hasil Panja terakhir tentang dualisme kepengurusan parpol, meskipun KPU selama ini mengkuti rapat Panja.

"Pimpinan DPR akan mengundang KPU, bisa setelah masa reses atau di masa reses," katanya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0911 seconds (0.1#10.140)