Perkara Innospec Segera Dibawa ke Pengadilan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan perkara dugaan suap proyek TEL PT Pertamina ke penuntutan. Namun kali ini mereka lebih dulu membawa berkas untuk Direktur Soegih Interjaya, Willy Sebastian Lim (WSL) ke pengadilan.
"WSL yang limpah ke tahap dua kemarin," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Jumat (24/4/2015).
Mereka pun memisahkan pelimpahan berkas ke tahap dua dengan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmo Martoyo (SAM). Namun KPK memastikan perbedaan waktu ini tidak akan lama.
"Iya dipisah. Yang SAM dalam waktu dekat juga akan ke tahap dua," pungkasnya.
Untuk diketahui, Willy Sebastian Liem merupakan tersangka dugaan korupsi terkait suap proyek PT Innospec Ltd dalam pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina pada tahun 2004-2005.
Kasus ini sudah cukup lama mandek, namun saat ini penyidikan kasus Innospec itu kembali dilanjutkan oleh KPK. Hal itu ditandai dengan diperiksanya dua tersangka kasus itu pada Senin 19 Januari 2015.
Dalam kasus ini, Willy disangkakan sebagai pihak pemberi suap kepada Suroso Atmo Martoyo. Maksud pemberian kepada pejabat di Pertamina itu yakni supaya Pertamina bersedia mengimpor bensin bertimbal dari Inggris.
Suroso Atmo sendiri ditetapkan menjadi tersangka medio akhir November 2011 silam. Atas perbuatannya, Suroso dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Willy sebagai pemberi suap ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK 2 Januari 2012 silam. Willy dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"WSL yang limpah ke tahap dua kemarin," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Jumat (24/4/2015).
Mereka pun memisahkan pelimpahan berkas ke tahap dua dengan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmo Martoyo (SAM). Namun KPK memastikan perbedaan waktu ini tidak akan lama.
"Iya dipisah. Yang SAM dalam waktu dekat juga akan ke tahap dua," pungkasnya.
Untuk diketahui, Willy Sebastian Liem merupakan tersangka dugaan korupsi terkait suap proyek PT Innospec Ltd dalam pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina pada tahun 2004-2005.
Kasus ini sudah cukup lama mandek, namun saat ini penyidikan kasus Innospec itu kembali dilanjutkan oleh KPK. Hal itu ditandai dengan diperiksanya dua tersangka kasus itu pada Senin 19 Januari 2015.
Dalam kasus ini, Willy disangkakan sebagai pihak pemberi suap kepada Suroso Atmo Martoyo. Maksud pemberian kepada pejabat di Pertamina itu yakni supaya Pertamina bersedia mengimpor bensin bertimbal dari Inggris.
Suroso Atmo sendiri ditetapkan menjadi tersangka medio akhir November 2011 silam. Atas perbuatannya, Suroso dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Willy sebagai pemberi suap ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK 2 Januari 2012 silam. Willy dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(maf)