Respons KPK Soal Hasrat Komisi III DPR Bentuk Komite Etik
Jum'at, 24 April 2015 - 13:46 WIB
Respons KPK Soal Hasrat Komisi III DPR Bentuk Komite Etik
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, sejumlah catatan masuk dalam persetujuan itu.
Salah satunya ialah keinginan Komisi III agar dibentuk Komite Etik guna mengawasi kinerja KPK tersebut. Hal ini berdasarkan hasil rapat Komisi III dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Kamis 23 April 2015.
Mengomentari hal ini, Pelaksana tugas (Plt) KPK Johan Budi mengaku belum mau banyak komentar mengenai keinginan komisi yang membidangi hukum dan perundang-undangan itu.
"Soal komite etik permanen harus dibahas dahulu secara mendetail, siapa yang melakukan seleksi, siapa yang akan duduk di situ dan lain-lain," kata Johan melalui pesan singkat, Jumat (24/4/2015).
Dengan alasan itu, Johan belum mau berkomentar mengenai hal tersebut. "Jadi soal komite etik permanen saya belum bisa berkomentar," pungkasnya.
Salah satunya ialah keinginan Komisi III agar dibentuk Komite Etik guna mengawasi kinerja KPK tersebut. Hal ini berdasarkan hasil rapat Komisi III dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Kamis 23 April 2015.
Mengomentari hal ini, Pelaksana tugas (Plt) KPK Johan Budi mengaku belum mau banyak komentar mengenai keinginan komisi yang membidangi hukum dan perundang-undangan itu.
"Soal komite etik permanen harus dibahas dahulu secara mendetail, siapa yang melakukan seleksi, siapa yang akan duduk di situ dan lain-lain," kata Johan melalui pesan singkat, Jumat (24/4/2015).
Dengan alasan itu, Johan belum mau berkomentar mengenai hal tersebut. "Jadi soal komite etik permanen saya belum bisa berkomentar," pungkasnya.
(maf)