Saksi Ahli: Penetapan Tersangka Jero Bukan Objek Praperadilan
A
A
A
JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan yang dimohonkan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mendengarkan keterangan ahli dari termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Hakim Agung Yahya Harahap yang dihadirkan dalam praperadilan berpendapat, penetapan tersangka terhadap Jero Wacik bukan objek dan ranah praperadilan.
"Upaya paksa di dalam KUHAP hanya tindakan penangkapan di dalam Pasal 19, penahanan Pasal 20 sampai 37 penggeledahan, lalu penyitaan," ujar Yahya dalam sidang, PN Jaksel, Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2015)
Yahya menjelaskan, terkait penetapan sesorang sebagai tersangka ada hal yang mendasar antara penerapan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menurutnya, dalam Pasal 34 KUHAP dikatakan ketentuan dalam penyelidikan dan penyidikan, bentuk tindakan lain seperti penangkapan dan penggeledahan masuk dalam unsur penetapan tersangka.
"Jadi KUHAP berlaku generalis dalam pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan," kata Yahya.
Selain itu, Yahya berpendapat, dalam Pasal 39 KUHAP unsur penyelidikan dan penyidikan menjadi domain KPK seperti yang diatur dalam Undang-undang KPK. Dia menilai, penetapan tersangka kepada Jero Wacik sudah pas buat diterapkan.
"Penjelasan alinea 14 UU KPK, penerapan penyelidikan dan penyidikan yang diatur dalam UU Tipikor dan diatur dalam UU KPK menetapkan lex specialis terhadap KUHAP," pungkasnya.
Sekadar informasi, Jero Wacik ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata 2008-2011 serta Menteri ESDM 2011-2013.
Mantan Hakim Agung Yahya Harahap yang dihadirkan dalam praperadilan berpendapat, penetapan tersangka terhadap Jero Wacik bukan objek dan ranah praperadilan.
"Upaya paksa di dalam KUHAP hanya tindakan penangkapan di dalam Pasal 19, penahanan Pasal 20 sampai 37 penggeledahan, lalu penyitaan," ujar Yahya dalam sidang, PN Jaksel, Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2015)
Yahya menjelaskan, terkait penetapan sesorang sebagai tersangka ada hal yang mendasar antara penerapan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menurutnya, dalam Pasal 34 KUHAP dikatakan ketentuan dalam penyelidikan dan penyidikan, bentuk tindakan lain seperti penangkapan dan penggeledahan masuk dalam unsur penetapan tersangka.
"Jadi KUHAP berlaku generalis dalam pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan," kata Yahya.
Selain itu, Yahya berpendapat, dalam Pasal 39 KUHAP unsur penyelidikan dan penyidikan menjadi domain KPK seperti yang diatur dalam Undang-undang KPK. Dia menilai, penetapan tersangka kepada Jero Wacik sudah pas buat diterapkan.
"Penjelasan alinea 14 UU KPK, penerapan penyelidikan dan penyidikan yang diatur dalam UU Tipikor dan diatur dalam UU KPK menetapkan lex specialis terhadap KUHAP," pungkasnya.
Sekadar informasi, Jero Wacik ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata 2008-2011 serta Menteri ESDM 2011-2013.
(kri)