Seluruh Fraksi di Komisi III Setujui Perppu KPK

Kamis, 23 April 2015 - 23:43 WIB
Seluruh Fraksi di Komisi...
Seluruh Fraksi di Komisi III Setujui Perppu KPK
A A A
JAKARTA - Sepuluh fraksi partai politik di DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemimpin KPK segera diparipurnakan. Pendapat tersebut seperti terlontar dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly yang membahas tentang putusan tingkat I Perppu KPK.

Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang mengatakan, Perppu KPK sangat mendesak untuk segera disahkan. Alasannya, hingga kini ini belum ada pemimpin KPK yang definitif.

"Fraksi PDIP memberikan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-Undang dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II," kata Junimart di ruang rapat Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2015) malam.

Selain Fraksi PDI Perjuangan, sembilan fraksi partai politik lain secara bergantian juga memberikan persetujuan dalam pandangan mininya. Namun demikian, beberapa fraksi seperti Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Fraksi NasDem menyetujuinya dengan beberapa catatan. Di antaranya adalah ihwal pembatasan umur dan syarat pendidikan agar disesuaikan dengan ketentuan yang telah tertera pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.

Setelah mendengar pandangan mini dari seluruh fraksi, Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin mengatakan persetujuan 10 fraksi ini akan dibawa ke sidang paripurna DPR yang akan dilaksanakan besok, Jumat 24 April. "Walau ada catatan sebagai bagian tidak terpisahkan di tingkat pertama, maka kami pimpinan minta persetujuan tingkat pertama ini. Seluruh fraksi dapat beri persetujuan Perppu Nomor 1 Tahun 2015. Apakah hal ini disetujui?" kata Aziz.

Mendengar pernyataan ketua rapat, seluruh anggota fraksi yang hadir serempak mengamini. Lantas, dengan disaksikan Menkumham Yasonna H Laoly, sejumlah perwakilan fraksi menandatangani naskah rancangan Undang-Undang tersebut.
(dam)
Berita Terkait
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa...
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa Terkait Kasus LNG Pertamina
KPK Tetapkan Wali Kota...
KPK Tetapkan Wali Kota Tanjungbalai sebagai Tersangka
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved