Pemerintah Siapkan 8 Penjabat Gubernur

Kamis, 23 April 2015 - 09:14 WIB
Pemerintah Siapkan 8 Penjabat Gubernur
Pemerintah Siapkan 8 Penjabat Gubernur
A A A
JAKARTA - Pemerintah segera mengangkat penjabat gubernur untuk delapan provinsi yang masa jabatannya akan habis. Para penjabat tersebut berasal dari eselon I di lingkungan kementerian.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya menjamin dalam pengangkatan penjabat gubernur tidak akan politis. Meskipun dirinya berasal dari partai politik, pihaknya tetap menjaga profesionalitas birokrasi. ”Eselon 1 kami ini kan PNS semua, tidak berpartai semua.

Semua netral. PNS tidak ada orang partai,” ujar Tjahjo seusai melantik Penjabat Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Triyono Budi Sasongko di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kemarin. Seperti diketahui, ada delapan provinsi yang membutuhkan penjabat gubernur. Pasalnya, masa jabatan dari gubernur daerah-daerah tersebut berakhir sebelum pilkada digelar 9 Desember.

Selain Kaltara terdapat Bengkulu, Jambi, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Lalu Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, dan Sumatera Barat. Tjahjo juga menjamin penjabat yang ditunjuk akan menjalankan tugasnya secara baik. Hal ini ditandai dengan penandatanganan pakta integritas saat pelantikan.

”Dua poin pakta integritas yakni melaksanakan tugas, menyukseskan pilkada, melaksanakan tugas daerah, pemerataan pembangunan, koordinasi dengan DPRD, forkompida,” kata dia. Dia mengaku beberapa gubernur yang akan maju kembali dalam pilkada berusaha mempengaruhinya dalam penunjukan penjabat.

Namun, hal tersebut ditolak. ”Gubernur yang akan selesai atau maju menulis surat ke kami, kalau bisa sekdanya (jadi penjabat). Itu kami tolak semua,” ujar dia. Mantan anggota DPR itu pun mengatakan demi menjamin netralitas dan menghindari konflik kepentingan, pengangkatan penjabat lebih diutamakan dari eselon satu Kemendagri. Menurut dia, jumlah eselon satu yang ada di Kemendagri mencukupi untuk menjadi penjabat.

”Kalau gubernur, eselon I disini. Supaya ada komunikasi, enak. Ada 14 eselon satu. Kalau nanti kita memilih sekda yang diusulkan gubernur, ya begitu. Meskipun tidak boleh subjektif. Tapi kalau nanti sepanjang eselon I habis ya apa boleh buat, bisa kita minta eselon I kementerian lain, atau sekdanya,” jelasnya. Tjahjo mengangkat Triyono Budi Sasongko sebagai penjabat gubernur Kaltara.

Triyono sendiri saat ini pegawai eselon satu yang menjabat sebagai Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). ”Ini wilayah perbatasan ya Pak Triyono. kalau ini bukan perbatasan ya bukan dia, bisa Pak Sekjen, Pak Irjen, bisa yang lain. Yang pasti 14 eselon I kami akan bagi habis,” ungkap dia.

Penjabat Gubernur Kaltara, Triyono Budi Sasongko menegaskan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) akan netral. Dia juga membantah sebagai simpatisan PDI Perjuangan. ”Saya tidak punya KTA (Kartu Tanda Anggota) mana pun. Profesional, kami aparatur ne-gara harus tegas.

Jangan diragukan lagi,” paparnya. Menurut dia dengan diberikannya kepercayaan untuk menjabat sebagai penjabat merupakan suatu amanah yang harus dilaksana-kan dengan baik.” Insya Alah, amanah dengan kepentingan Presiden ini,” paparnya.

Batasi Keluarga Petahana

Pembatasan ini dilakukan dengan memperketat waktu pencalonan keluarga petahana. Keluarga petahana hanya bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah setelah jeda 1 periode masa jabatan yang dipimpin orang lain. Adanya jeda 1 periode masa jabatan tersebut, calon keluarga petahana tidak bisa menggunakan kekuatannya untuk memengaruhi masyarakat.

”Jadi dapat ikut berkompetisi dengan fair tanpa diganggu oleh keluarga petahana yang dapat mengakses sumber daya negara dan swasta dengan mudah. Bagaimanapun, kedudukan calon yang berasal keluarga petahana tidak sama dengan calon lainnya,” ungkap Staf Ahli Bidang Hukum, Politik, dan Hubungan Antar-lembaga Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah di Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin.

Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto pun menyatakan pembatasan pencalonan keluarga petahana dalam UU Pilkada ditujukan memutus praktik dinasti politik yang berkembang selama ini. Baginya, pembatasan itu pun tidak menghalangi seluruh keluarga petahana dalam pemilihan kepala daerah.

”Jeda satu periode ini agar keluarga petahana yang mencalonkan tidak mendapatkan keuntungan. Lagi pula, kerabat petahanabisamajudidaerahlain, di mana petahana di daerah itu bukanlahkeluarga,” terangDidik.

Dita angga/ nurul Adriana
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6672 seconds (0.1#10.140)