Komisi VIII DPR dan Kemenag Sepakati Penurunan BPIH

Rabu, 22 April 2015 - 19:11 WIB
Komisi VIII DPR dan...
Komisi VIII DPR dan Kemenag Sepakati Penurunan BPIH
A A A
JAKARTA - Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama (Kemenag) sepakat Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) diturunkan USD502 per jamaah dibandingkan tahun lalu.

Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaon Daulay yakin penurunan tersebut sangat membantu calon jamaah haji Indonesia dalam melunasi kekurangan setoran BPIH.

"Tahun lalu, BPIH ditetapkan sebesar USD3.219. Tadi malam dicapai kesepakatan bahwa BPIH tahun ini menjadi USD 2.717. Berarti penurunannya sebesar USD502," ujar Saleh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/4/2015).

Menurutnya, penurunan tersebut bukti keseriusan Komisi VIII mengawal komitmen menurunkan BPIH sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan jamaah haji Indonesia. Lanjutnya, penurunan tersebut juga membuktikan adanya keseriusan dalam mengurus BPIH.

Dia menambahkan, adanya penurunan ini, para calon jamaah haji Indonesia merasakan keadilan, karena BPIH terjangkau meskipun harga komoditas lain meningkat seiring kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan tingginya kurs dolar terhadap rupiah. "Bayangkan, penurunan sebesar USD502, implikasinya sangat besar," paparnya.

Maka itu diharapkan penurunan BPIH tersebut, para calon jamaah haji Indonesia segera melunasi BPIH-nya, sehingga tidak dipaksa menunggu di tahun depan.

"Tugas Komisi VIII selanjutnya adalah mengawal agar komitmen peningkatan kualitas yang dijanjikan Kemenag dapat direalisasikan," tandasnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6220 seconds (0.1#10.140)