Mursi Divonis 20 Tahun Penjara
A
A
A
KAIRO - Mantan Presiden Mesir Muhammad Mursi divonis 20 tahun penjara. Dia juga terancam hukuman mati dalam kasus lain. Vonis 20 tahun penjara merupakan dakwaan pertama yang dihadapi Mursi, 63.
Pengadilan Kairo kemarin menyatakan Mursi bertanggung jawab memerintahkan penangkapan dan penyiksaan para demonstran yang terlibat dalam kerusuhan pada 2012 saat dia menjabat presiden. Selain Mursi, 14 terdakwa lainnya sebagian besar menghadapi vonis 20 tahun penjara. Kuasa hukum Mursi mengungkapkan mereka akan mengajukan banding.
Selama persidangan, Mursi berada di dalam kurungan besi bersama 12 terdakwa lainnya, termasuk pemimpin senior Ikhwanul Muslimin (IM) Mohamed el- Beltagy and Essam el- Erian. Persidangan yang dipimpin hakim Ahmed Sabry Youssef itu disiarkan langsung stasiun televisi milik pemerintah. Selama persidangan itu, para terdakwa menyampaikan salam empat jari sebagai simbol perlawanan terhadap kekerasan yang dilakukan rezim berkuasa.
”Allahu Akbar,” teriak para terdakwa ketika vonis dibacakan hakim. Menurut pengacara Mursi, Montaser El-Zayat, kliennya masih memiliki empat dakwaan di pengadilan dengan tuntutan hukuman mati. ”Spionase dengan kekuatan asing, membocorkan data rahasia kepada Qatar, melarikan diri dari penjara pada 2011, dan menghina hakim,” kata El-Zayat kepada Al- Ahram.
Vonis dua dakwaan dari empat dakwaan itu akan dibacakan pada 16 Mei mendatang. Mursi merupakan presiden pertama yang dipilih rakyat dengan jujur dan adil setelah kejatuhan diktator Hosni Mubarak. Mursi dikenal memiliki mimpi untuk menciptakan ”pencerahan Mesir dengan dasar-dasar Islam”.
Mimpi itu tidak terwujud setelah dia dikudeta militer pada 2013. Putra Mursi, Osama, mengungkapkan kepada Reuters, kondisi dan semangat ayahnya sangat baik. ”Meski ada tekanan dari pasukan keamanan, hakim, dan media, ayah tetap baik-baik saja,” ujar Osama. Vonis itu disambut baik korban kekerasan yang dilakukan Mursi.
”Vonis ini kejutan. Kita memperkirakan Mursi dan koleganya akan divonis mati,” kata Ramy Ghanem, pengacara korban kekerasan Mursi, kepada AFP. ”Vonis itu tidak terlalu berat. Kita memperkirakan vonis penjara seumur hidup, tetapi vonis 20 tahun penjara tidak terlalu berbeda,” ujarnya.
Hukuman penjara seumur hidup di Mesir adalah 25 tahun. IM kemarin menyerukan demonstrasi besar-besaran untuk mendukung Mursi. ”Komandan kudeta (Presiden Mesir Abdel Fattah al-Sisi) mengeksploitasi persidangan,” demikian tudingan IM selepas vonis Mursi dibacakan. IM menuduh Presiden Sisi menggunakan pengadilan itu sebagai senjata untuk memerangi demokrasi dan revolusi yang dipimpin Mursi.
Menurut mantan menteri kabinet pemerintahan Mursi, Amr Darrag, persidangan tersebut hanyalah parodi keadilan. ”Persidangan itu dikontrol pemerintah dan tidak memiliki bukti kuat,” tuding Darrag yang kini mengasingkan diri di Istanbul, Turki, dikutip Reuters . Jurnalis Mesir, Yehia Ghanem, kepada Al Jazeera mengungkapkan, Pemerintah Mesir mengirimkan pesan bahwa mereka tidak akan memberikan toleransi kepada pihak oposisi.
”Segala sesuatu harus dihitung secara politik sejak dimulai. Vonis Mursi juga menunjukkan kepada dunia bahwa tidak ada masa depan pemerintahan sipil lagi di Mesir,” kata Ghanem. Sebelumnya ratusan pendukung Mursi divonis hukuman mati pada pengadilan massal yang berlangsung sangat singkat.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyebut vonis massal itu sebagai tindakan luar biasa dalam sejarah dunia. Awal bulan ini pengadilan Kairo juga menghukum mati pemimpin tertinggi IM Mohamed Badie. IM menjadi organisasi terlarang sejak Sisi berkuasa. Padahal, gerakan yang telah berusia 85 tahun itu mampu mengantarkan Mursi pada pemilu presiden pada Mei 2012.
Namun, pemerintahan Mesir saat ini menyatakan IM sebagai kelompok teroris pada Desember 2013. Pemerintahan militeristik Mesir berhasil menciptakan citra buruk bagi Mursi. Publik Mesir semakin jarang menyebutnya karena dia dianggap sebagai dalang kerusuhan negara itu. ”Tidak ada hal positif ketika berbicara tentang Mursi (di Mesir),” kata Shadi Hamid, peneliti Brooking Institution berbasis di Amerika Serikat.
Andika hendra m
Pengadilan Kairo kemarin menyatakan Mursi bertanggung jawab memerintahkan penangkapan dan penyiksaan para demonstran yang terlibat dalam kerusuhan pada 2012 saat dia menjabat presiden. Selain Mursi, 14 terdakwa lainnya sebagian besar menghadapi vonis 20 tahun penjara. Kuasa hukum Mursi mengungkapkan mereka akan mengajukan banding.
Selama persidangan, Mursi berada di dalam kurungan besi bersama 12 terdakwa lainnya, termasuk pemimpin senior Ikhwanul Muslimin (IM) Mohamed el- Beltagy and Essam el- Erian. Persidangan yang dipimpin hakim Ahmed Sabry Youssef itu disiarkan langsung stasiun televisi milik pemerintah. Selama persidangan itu, para terdakwa menyampaikan salam empat jari sebagai simbol perlawanan terhadap kekerasan yang dilakukan rezim berkuasa.
”Allahu Akbar,” teriak para terdakwa ketika vonis dibacakan hakim. Menurut pengacara Mursi, Montaser El-Zayat, kliennya masih memiliki empat dakwaan di pengadilan dengan tuntutan hukuman mati. ”Spionase dengan kekuatan asing, membocorkan data rahasia kepada Qatar, melarikan diri dari penjara pada 2011, dan menghina hakim,” kata El-Zayat kepada Al- Ahram.
Vonis dua dakwaan dari empat dakwaan itu akan dibacakan pada 16 Mei mendatang. Mursi merupakan presiden pertama yang dipilih rakyat dengan jujur dan adil setelah kejatuhan diktator Hosni Mubarak. Mursi dikenal memiliki mimpi untuk menciptakan ”pencerahan Mesir dengan dasar-dasar Islam”.
Mimpi itu tidak terwujud setelah dia dikudeta militer pada 2013. Putra Mursi, Osama, mengungkapkan kepada Reuters, kondisi dan semangat ayahnya sangat baik. ”Meski ada tekanan dari pasukan keamanan, hakim, dan media, ayah tetap baik-baik saja,” ujar Osama. Vonis itu disambut baik korban kekerasan yang dilakukan Mursi.
”Vonis ini kejutan. Kita memperkirakan Mursi dan koleganya akan divonis mati,” kata Ramy Ghanem, pengacara korban kekerasan Mursi, kepada AFP. ”Vonis itu tidak terlalu berat. Kita memperkirakan vonis penjara seumur hidup, tetapi vonis 20 tahun penjara tidak terlalu berbeda,” ujarnya.
Hukuman penjara seumur hidup di Mesir adalah 25 tahun. IM kemarin menyerukan demonstrasi besar-besaran untuk mendukung Mursi. ”Komandan kudeta (Presiden Mesir Abdel Fattah al-Sisi) mengeksploitasi persidangan,” demikian tudingan IM selepas vonis Mursi dibacakan. IM menuduh Presiden Sisi menggunakan pengadilan itu sebagai senjata untuk memerangi demokrasi dan revolusi yang dipimpin Mursi.
Menurut mantan menteri kabinet pemerintahan Mursi, Amr Darrag, persidangan tersebut hanyalah parodi keadilan. ”Persidangan itu dikontrol pemerintah dan tidak memiliki bukti kuat,” tuding Darrag yang kini mengasingkan diri di Istanbul, Turki, dikutip Reuters . Jurnalis Mesir, Yehia Ghanem, kepada Al Jazeera mengungkapkan, Pemerintah Mesir mengirimkan pesan bahwa mereka tidak akan memberikan toleransi kepada pihak oposisi.
”Segala sesuatu harus dihitung secara politik sejak dimulai. Vonis Mursi juga menunjukkan kepada dunia bahwa tidak ada masa depan pemerintahan sipil lagi di Mesir,” kata Ghanem. Sebelumnya ratusan pendukung Mursi divonis hukuman mati pada pengadilan massal yang berlangsung sangat singkat.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyebut vonis massal itu sebagai tindakan luar biasa dalam sejarah dunia. Awal bulan ini pengadilan Kairo juga menghukum mati pemimpin tertinggi IM Mohamed Badie. IM menjadi organisasi terlarang sejak Sisi berkuasa. Padahal, gerakan yang telah berusia 85 tahun itu mampu mengantarkan Mursi pada pemilu presiden pada Mei 2012.
Namun, pemerintahan Mesir saat ini menyatakan IM sebagai kelompok teroris pada Desember 2013. Pemerintahan militeristik Mesir berhasil menciptakan citra buruk bagi Mursi. Publik Mesir semakin jarang menyebutnya karena dia dianggap sebagai dalang kerusuhan negara itu. ”Tidak ada hal positif ketika berbicara tentang Mursi (di Mesir),” kata Shadi Hamid, peneliti Brooking Institution berbasis di Amerika Serikat.
Andika hendra m
(bbg)