Kejari Periksa Ketua DPRD Kota Bogor Selama 8,5 Jam

Rabu, 22 April 2015 - 11:57 WIB
Kejari Periksa Ketua...
Kejari Periksa Ketua DPRD Kota Bogor Selama 8,5 Jam
A A A
BOGOR - Ketua DPRD Kota Bogor Untung Maryono diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor, Senin (20/4) petang. Untung diperiksa dalam kasus dugaan mark up (penggelembungan) anggaran dan gratifikasi lahan relokasi pedagang kaki lima (PKL) senilai Rp43,2 miliar di Pasar Jambu Dua, Kota Bogor.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bogor Dony Haryono Setiawan mengatakan, pemeriksaan Untung karena kasus ini terkait penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2014. ”Untung adalah ketua DPRD yang mengesahkan anggaran suatu proyek atau pengadaan lahan guna kepentingan relokasi PKL di Pasar Jambu Dua,” katanya kemarin.

Pemeriksaan Untung untuk memintai keterangan sejauh mana mekanisme alokasi anggaran pengadaan lahan, khususnya lahan untuk relokasi PKL di Pasar Jambu Dua. Untung diperiksa selama 8,5 jam, mulai Senin (20/4) sekitar pukul 16.00 WIB hingga Selasa (21/4) sekitar 00.30 WIB. ”Untuk sementara keterangan dari ketua DPRD cukup dengan status saksi. Untuk yang lain kita lihat nanti,” ucapnya.

Dalam kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 30 orang saksi. Mereka adalah pemilik lahan, pegawai negeri sipil (PNS), hingga sejumlah anggota DPRD Kota Bogor yang didugaterlibatsertamengetahui asal-muasal pengadaan lahan itu. Dari puluhan saksi yang diperiksa belum ada satu pun ditetapkan sebagai tersangka.

”Kita lihat saja nanti perkembangannya karena kita tidak mau sembarangan menetapkan tersangka,” ungkapnya. Kasus dugaan mark up dana pengadaan lahan yang bersumber dari APBD 2014 itu terjadi saat Pemkot Kota Bogor membeli lahan milik warga bernama Angka Wijaya (Angkahong).

Pemkot Bogor membeli lahan tersebut untuk merelokasi PKL yang ada di sekitar Pasar Jambu Dua, Bogor Utara, Kota Bogor. Dalam pengadaan lahan seluas 7.200 meter persegi tersebut, Kejari Bogor mencium ada dugaan penggelembungan anggaran. Untuk membeli lahan tersebut, Pemkot Bogor diharuskan membayar Rp43,1 miliar yang bersumber dari APBD.

Harga tanah dinilai sangat fantastis dan jauh di atas nilai jual objek pajak (NJOP) maupun harga pasaran. Kelebihan harga lahan inilah yang diduga sengaja di-mark up . ”Kita akan usut tuntas, namun membutuhkan waktu, jadi sabar ya ,” ucapnya. Sementara itu, Untung Maryono seusai menjalani pemeriksaan yang memakan waktu hampir 12 jam enggan berkomentar banyak.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu terlihat lelah dan hanya mengucapkan beberapa patah. ”Sebagai warga negara yang baik, saya penuhi panggilan pemeriksaan dari kejari. Kalau terkait apa yang ditanyakan, silakan tanya ke yang memeriksa,” katanya. Meski demikian, Untung mengaku siap jika harus dipanggil lagi untuk dimintai keterangan soal kasus tersebut. ”Ya saya siap saja,” ujarnya.

Haryudi
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5902 seconds (0.1#10.140)