Saksi Muladi Permudah PTUN Ambil Putusan

Rabu, 22 April 2015 - 11:55 WIB
Saksi Muladi Permudah...
Saksi Muladi Permudah PTUN Ambil Putusan
A A A
JAKARTA - Pemanggilan Ketua Mahkamah Partai Golkar (MPG) Muladi oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dinilai dapat menjadi solusi dalam penyelesaian konflik internal Partai Golkar antara kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono.

Kuasa hukum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra, senang dengan pemanggilan Muladi untuk didengar keterangannya di sidang PTUN. Menurut Yusril, yang bersangkutan dipanggil untuk dijadikan saksi fakta mengenai isi putusan MPG. ”Saya senang majelis hakim PTUN yang ambil keputusan memerintahkan Ketua MPG Prof Muladi datang ke pengadilan agar panggilan itu objektif.

Sehingga tidak ada tuduhan bahwa kami bersikap tidak objektif jika kami yang berinisiatif menghadirkan beliau ke persidangan,” kata Yusril di Twitter. Menurut Yusril, keterangan Muladi sangat penting untuk menjernihkan apakah MPG memang tidak memutuskan seperti yang selama ini dipahaminya.

”Juga dipahami oleh tiga ahli di sidang PTUN, yakni Laica Marzuki, Margarito Kamis, dan Irman Putra Sidin. Atau memang putusan MPG memenangkan Munas Ancol dan Agung Laksono seperti selama inidigembar-gemborkankelompok Agung Laksono,” katanya. Mantan Menkumham ini berharap sidang PTUN dalam memeriksa gugatan pembatalan SK Menkumham berjalan adil danobjektif.

MenurutYusril, biar nanti Muladi yang menerangkannya di bawah sumpah di sidang PTUN agar ucapannya punya kekuatan sebagai alat bukti. ”Saya ingin yang menang dalam perkara ini adalah hukum dan keadilan. Itu yang utama dan yang pertama,” tambahnya.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Bandung, AsepWarlan, berpendapat, seharusnya pemanggilan hakim MPG dilakukan oleh Menkumham sebelum mengeluarkan SK sebagai upaya klarifikasi karena masing-masing pihak mengklaim dan menafsirkan berbeda.

”Kalau sekarang PTUN memanggil, posisinya Muladi sebagai apa? Apakah saksi ahli atau saksi fakta? Kalau saksi ahli boleh menolak panggilan, kalau saksi fakta tidak boleh,” ujarnya.

Sucipto
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0703 seconds (0.1#10.140)