Tujuh Lembaga Negara Bentuk Tim Gabungan
A
A
A
JAKARTA - Tujuh pimpinan lembaga negara kemarin berkumpul untuk membicarakan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di masa lalu.
Pertemuan yang digelar di Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut menyepakati dibentuknya tim gabungan untuk mempercepat penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Pertemuan itu dihadiri Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdijatno, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yassona H Laoly, Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti, Jaksa Agung HM Prasetyo, Wakil Ketua Komnas HAM Nurkholis, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Marciano Norman, dan perwakilan dari TNI.
”Kami sepakat memecahkan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu. Kami mencari cara untuk memecahkan kasus ini dengan sebaik-baiknya,” kata Tedjo Edhy seusai pertemuan kemarin. Menurut dia, pertemuan ini sudah mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi). ”Nanti akan ada pertemuan yang lebih intens lagi dalam waktu dekat,” paparnya.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, Indonesia memiliki beban sejarah masa lalu berupa dugaan pelanggaran HAM berat dan harus diselesaikan agar tidak diwariskan kepada generasi yang akan datang. ”Ada beberapa yang sempat kita bahas dari hasil penyelidikan Komnas HAM.
Konkretnya ada tujuh kasus pelanggaran HAM berat yang tersisa, yaitu perkara Talang Sari, Wamena Wasior, penghilangan paksa orang, peristiwa penembakan misterius (petrus), G30S/PKI, kerusuhan Mei 1998, dan pelanggaran HAM di Timor Timur,” ungkap Prasetyo. Menurut dia, ada dua cara penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu, yaitu melalui cara yudisial dan nonyudisial.
”Kita akan mencari penyelesaian terbaik. Yudisial dengan membawa perkara ke pengadilan dan nonyudisial dengan melakukan rekonsiliasi,” ungkapnya. Selanjutnya, untuk mengonkretkan pertemuan ini, akan dibentuk tim gabungan yang terdiri atas unsur-unsur dari Komnas HAM, Kejagung, Polri, TNI, dan unsur masyarakat.
Tim gabungan ini nantinya akan menelaah, mencermati, dan menyimpulkan serta menawarkan penyelesaian perkara HAM berat masa lalu secara rekonsiliasi. Menkumham Yassona mengatakan, untuk menindaklanjuti pertemuan ini kementeriannya akan menyusun rancangan undang-undang tentang komisi kebenaran dan rekonsiliasi (KKR).
”Saya sedang menyiapkan undang-undangnya,” kata Yassona. Menurut dia, rancangan undang-undang ini nanti akan merekomendasikan pembentukan tim gabungan. Akhir tahun 2016 ditargetkan KKR sudah terbentuk.
Hasyim ashari
Pertemuan yang digelar di Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut menyepakati dibentuknya tim gabungan untuk mempercepat penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Pertemuan itu dihadiri Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdijatno, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yassona H Laoly, Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti, Jaksa Agung HM Prasetyo, Wakil Ketua Komnas HAM Nurkholis, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Marciano Norman, dan perwakilan dari TNI.
”Kami sepakat memecahkan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu. Kami mencari cara untuk memecahkan kasus ini dengan sebaik-baiknya,” kata Tedjo Edhy seusai pertemuan kemarin. Menurut dia, pertemuan ini sudah mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi). ”Nanti akan ada pertemuan yang lebih intens lagi dalam waktu dekat,” paparnya.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, Indonesia memiliki beban sejarah masa lalu berupa dugaan pelanggaran HAM berat dan harus diselesaikan agar tidak diwariskan kepada generasi yang akan datang. ”Ada beberapa yang sempat kita bahas dari hasil penyelidikan Komnas HAM.
Konkretnya ada tujuh kasus pelanggaran HAM berat yang tersisa, yaitu perkara Talang Sari, Wamena Wasior, penghilangan paksa orang, peristiwa penembakan misterius (petrus), G30S/PKI, kerusuhan Mei 1998, dan pelanggaran HAM di Timor Timur,” ungkap Prasetyo. Menurut dia, ada dua cara penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu, yaitu melalui cara yudisial dan nonyudisial.
”Kita akan mencari penyelesaian terbaik. Yudisial dengan membawa perkara ke pengadilan dan nonyudisial dengan melakukan rekonsiliasi,” ungkapnya. Selanjutnya, untuk mengonkretkan pertemuan ini, akan dibentuk tim gabungan yang terdiri atas unsur-unsur dari Komnas HAM, Kejagung, Polri, TNI, dan unsur masyarakat.
Tim gabungan ini nantinya akan menelaah, mencermati, dan menyimpulkan serta menawarkan penyelesaian perkara HAM berat masa lalu secara rekonsiliasi. Menkumham Yassona mengatakan, untuk menindaklanjuti pertemuan ini kementeriannya akan menyusun rancangan undang-undang tentang komisi kebenaran dan rekonsiliasi (KKR).
”Saya sedang menyiapkan undang-undangnya,” kata Yassona. Menurut dia, rancangan undang-undang ini nanti akan merekomendasikan pembentukan tim gabungan. Akhir tahun 2016 ditargetkan KKR sudah terbentuk.
Hasyim ashari
(bbg)