Menkumham Pelintir Hasil MPG Demi Kepentingan Pragmatis
Rabu, 22 April 2015 - 10:19 WIB
Menkumham Pelintir Hasil MPG Demi Kepentingan Pragmatis
A
A
A
JAKARTA - Salah satu saksi ahli dalam sidang lanjutan kisruh Partai Golkar di PTUN, Laica Marzuki menyebutkan SK Menkumham tidak tepat dan bertentangan dengan Undang-undang (UU) Partai. Bahkan, Laica menyebut Menkumham Yasonna Laoly telah memelintir isi dari putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG).
Menanggapi hal itu, Politikus Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), Tantowi Yahya menyatakan dirinya mengamini hal tersebut. Menurutnya, amar putusan sidang Mahkamah Partai Golkar memang tidak memihak kubu mana pun.
Karena itu, Tantowi menilai, sangat aneh jika Agung Laksono Cs menganggap putusan Majelis Partai Golkar sebagai dasar dari kemenangan mereka.
"Memang begitulah adanya. Amar Putusan MPG itu tidak memenangkan pihak manapun. Dan ini sudah dipertegas lagi oleh Prof Muladi selaku Ketua MPG beberapa hari kemudian. Oleh karenanya, aneh ketika pihak Munas Ancol menafsirkan bahwa putusan MPG memenangkan mereka," kata Tantowi kepada Sindonews, Rabu (22/4/2015).
Tantowi melanjutkan, langkah Mennkumham Yasonna yang menafsirkan hasil MPG sebagai dasar mengeluarkan SK pengesahan kepengurusan hasil Munas Ancol adalah salah.
Dia menilai, Menkumham terlihat seperti orang yang tidak mengerti hukum dan taat hukum karena telah memelintir putusan sidang di internal partai berlambang pohon beringin tersebut.
"SK itu dibuat bukan berdasarkan fakta hukum tapi politis. Yaitu dalam rangka memenangkan Kubu Ancol untuk kepentingan politik pragmatis," kata Tantowi.
Menanggapi hal itu, Politikus Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), Tantowi Yahya menyatakan dirinya mengamini hal tersebut. Menurutnya, amar putusan sidang Mahkamah Partai Golkar memang tidak memihak kubu mana pun.
Karena itu, Tantowi menilai, sangat aneh jika Agung Laksono Cs menganggap putusan Majelis Partai Golkar sebagai dasar dari kemenangan mereka.
"Memang begitulah adanya. Amar Putusan MPG itu tidak memenangkan pihak manapun. Dan ini sudah dipertegas lagi oleh Prof Muladi selaku Ketua MPG beberapa hari kemudian. Oleh karenanya, aneh ketika pihak Munas Ancol menafsirkan bahwa putusan MPG memenangkan mereka," kata Tantowi kepada Sindonews, Rabu (22/4/2015).
Tantowi melanjutkan, langkah Mennkumham Yasonna yang menafsirkan hasil MPG sebagai dasar mengeluarkan SK pengesahan kepengurusan hasil Munas Ancol adalah salah.
Dia menilai, Menkumham terlihat seperti orang yang tidak mengerti hukum dan taat hukum karena telah memelintir putusan sidang di internal partai berlambang pohon beringin tersebut.
"SK itu dibuat bukan berdasarkan fakta hukum tapi politis. Yaitu dalam rangka memenangkan Kubu Ancol untuk kepentingan politik pragmatis," kata Tantowi.
(kri)