Pemerintah Akan Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui lembaga hukum dan HAM terkait telah membahas secara bersama buat menangani penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Pertemuan yang digawangi para pimpinan lembaga hukum seperti Menko Polhukam, Menkumham, Kepala BIN, Kapolri, Jaksa Agung, dan perwakilan Komnas HAM menyepakati kasus-kasus HAM berat masa lalu akan ditindaklanjuti.
"Ada beberapa yang sempat kita bahas semua adalah atas hasil penyelidikan dari Komnas HAM," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (21/4/2015).
Menurut Prasetyo, setidaknya tujuh perkara pelanggaran HAM berat yang kasusnya akan ditindaklanjuti seperti kasus Talangsari, Wamena, Wasior, penghilangan paksa, kasus peristiwa penembakan misterius (Petrus), Peristiwa G30S/PKI, dan Kerusuhan Mei '98.
"Kami melihat kasus sedemikian lama bagaimana harus diakhiri, karena saya katakan beban harus berakhir supaya tak jadi warisan bagi generasi setelah kita."
Dia menjamin, kasus tersebut masih bisa dituntaskan. Menurutnya dua cara untuk menyelesaikan kasus-kasus HAM berat itu bisa dilakukan, yakni melalui mekanisme yudisial dan nonyudisial.
Namun, terkait kasus yang usianya sudah mencapai sekira 15 sampai 50 tahun, pihaknya tak menjamin kasus-kasus itu bisa dituntaskan. "Tentunya sangat sulit bagi kita untuk menemukan bukti, saksi, bahkan tersangka."
Pertemuan yang digawangi para pimpinan lembaga hukum seperti Menko Polhukam, Menkumham, Kepala BIN, Kapolri, Jaksa Agung, dan perwakilan Komnas HAM menyepakati kasus-kasus HAM berat masa lalu akan ditindaklanjuti.
"Ada beberapa yang sempat kita bahas semua adalah atas hasil penyelidikan dari Komnas HAM," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (21/4/2015).
Menurut Prasetyo, setidaknya tujuh perkara pelanggaran HAM berat yang kasusnya akan ditindaklanjuti seperti kasus Talangsari, Wamena, Wasior, penghilangan paksa, kasus peristiwa penembakan misterius (Petrus), Peristiwa G30S/PKI, dan Kerusuhan Mei '98.
"Kami melihat kasus sedemikian lama bagaimana harus diakhiri, karena saya katakan beban harus berakhir supaya tak jadi warisan bagi generasi setelah kita."
Dia menjamin, kasus tersebut masih bisa dituntaskan. Menurutnya dua cara untuk menyelesaikan kasus-kasus HAM berat itu bisa dilakukan, yakni melalui mekanisme yudisial dan nonyudisial.
Namun, terkait kasus yang usianya sudah mencapai sekira 15 sampai 50 tahun, pihaknya tak menjamin kasus-kasus itu bisa dituntaskan. "Tentunya sangat sulit bagi kita untuk menemukan bukti, saksi, bahkan tersangka."
(zik)