Golkar Agung Laksono Bantah Kesaksian Laica Marzuki
A
A
A
JAKARTA - Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar Agung Laksono dianggap sudah benar.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol, kepengurusan Agung Laksono, TB Ace Syadzily menilai SK Menkumham sudah sesuai putusan Mahkamah Partai Golkar.
"Tidak benar bahwa Kemenkumham memelintir hasil putusan Mahkamah Partai," kata TB Ace dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Senin (20/4/2015).
Sebelumnya mantan Hakim Konstitusi Laica Marzuki sebagai saksi ahli di sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengatakan Menkumham telah memelintir keputusan Mahkamah Partai Golkar dalam menerbitkan SK.
Laica Marzuki dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara Golkar itu oleh Partai Golkar kepengurusan Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical. Gugatan ke PTUN dilakukan, karena pihak Ical tidak terima dasar dikeluarkannya SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol, kepengurusan Agung Laksono, TB Ace Syadzily menilai SK Menkumham sudah sesuai putusan Mahkamah Partai Golkar.
"Tidak benar bahwa Kemenkumham memelintir hasil putusan Mahkamah Partai," kata TB Ace dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Senin (20/4/2015).
Sebelumnya mantan Hakim Konstitusi Laica Marzuki sebagai saksi ahli di sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengatakan Menkumham telah memelintir keputusan Mahkamah Partai Golkar dalam menerbitkan SK.
Laica Marzuki dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara Golkar itu oleh Partai Golkar kepengurusan Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical. Gugatan ke PTUN dilakukan, karena pihak Ical tidak terima dasar dikeluarkannya SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono.
(kur)