Laica Marzuki: Sengketa Golkar Harus Diselesaikan Pengadilan

Senin, 20 April 2015 - 17:02 WIB
Laica Marzuki: Sengketa...
Laica Marzuki: Sengketa Golkar Harus Diselesaikan Pengadilan
A A A
JAKARTA - Produk hukum dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) bukan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) tidak pantas untuk mengesahkan kepengurusan Partai Golkar Agung Laksono.

Menkumham boleh mengeluarkan SK setelah adanya putusan inkrah yang dikeluarkan pengadilan. Alasannya, Mahkamah Partai Golkar secara nyata belum memutuskan perkara konflik internal partai tersebut.

Maka itu, Laica Marzuki selaku saksi ahli di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengatakan, selayaknya sengketa kepengurusan Partai Golkar dibawa ke ranah pengadilan.

"Saya utarakan opini statement sesuai keahlian saya, SK Menkumham tentang pengesahan AD/ART dan komposisi DPP Partai Golkar bukan tergolong KTUN (Keputusan Tata Usaha Negara), justru itu bertentangan denga UU Parpol," ujar Laica di sidang lanjutan PTUN terkait perkara Partai Golkar, Jakarta Timur, Senin (20/4/2015).

Mantan Hakim Konstitusi ini menerangkan, status hukum KTUN dianggap kuat dan tidak boleh bertentangan dengan UU yang berlaku. Maka itu, Menkumham tidak pantas menabrak ketentuan hukum dimaksud.

"Suatu KTUN tidak boleh bertentangan denga UU yang berlaku, walaupun mahkamah partai politik bukan pengadilan. Namun berdasarkan UU Parpol diberikan kewenangan selaku penyelesai konflik internal parpol, maka putusan mereka sama dengan format putusan pengadilan," terangnya.

Laica Marzuki dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Partai Golkar kepengurusan Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali. Pihak Ical menggugat SK Menkumham ke PTUN yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono.
(kur)
Berita Terkait
HUT ke-57 Partai Golkar...
HUT ke-57 Partai Golkar Bertema Bersatu untuk Menang
Bahlil Lahadalia Tegaskan...
Bahlil Lahadalia Tegaskan Soliditas Kader di HUT ke-61 Partai Golkar
Persiapan Jelang Perayaan...
Persiapan Jelang Perayaan HUT Ke-61 Partai Golkar
Soal Peluang Golkar...
Soal Peluang Golkar Ubah AD/ART untuk Jokowi Maju Ketum, Aburizal Bakrie: Bisa Saja jika Daerah Mau
Pembukaan Rapimnas Partai...
Pembukaan Rapimnas Partai Golkar
Tasyakuran HUT Ke-57...
Tasyakuran HUT Ke-57 Partai Golkar
Berita Terkini
PDIP Dorong Program...
PDIP Dorong Program MBG Beralih ke Dapur Berbasis Sekolah
Ogah Tanggapi Laporan...
Ogah Tanggapi Laporan Roy Suryo, Rismon: Saya Fokus Bikin Buku Gibran
Indonesia Kompeten 2045,...
Indonesia Kompeten 2045, Wamenaker Dorong Kampus Perkuat Sertifikasi Kompetensi
Kecewa JPU Tolak Pledoi,...
Kecewa JPU Tolak Pledoi, Nadiem Makarim: Fakta Persidangan Diabaikan
Wamenkum Ungkap Alasan...
Wamenkum Ungkap Alasan Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang
Prabowo Terima Surat...
Prabowo Terima Surat Kepercayaan 9 Duta Besar Negara Sahabat
Infografis
Ini Alasan Mengapa Tanaman...
Ini Alasan Mengapa Tanaman Ganja Harus Ditanam di Ketinggian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved