Laica Marzuki: Sengketa Golkar Harus Diselesaikan Pengadilan
Senin, 20 April 2015 - 17:02 WIB
Laica Marzuki: Sengketa Golkar Harus Diselesaikan Pengadilan
A
A
A
JAKARTA - Produk hukum dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) bukan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) tidak pantas untuk mengesahkan kepengurusan Partai Golkar Agung Laksono.
Menkumham boleh mengeluarkan SK setelah adanya putusan inkrah yang dikeluarkan pengadilan. Alasannya, Mahkamah Partai Golkar secara nyata belum memutuskan perkara konflik internal partai tersebut.
Maka itu, Laica Marzuki selaku saksi ahli di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengatakan, selayaknya sengketa kepengurusan Partai Golkar dibawa ke ranah pengadilan.
"Saya utarakan opini statement sesuai keahlian saya, SK Menkumham tentang pengesahan AD/ART dan komposisi DPP Partai Golkar bukan tergolong KTUN (Keputusan Tata Usaha Negara), justru itu bertentangan denga UU Parpol," ujar Laica di sidang lanjutan PTUN terkait perkara Partai Golkar, Jakarta Timur, Senin (20/4/2015).
Mantan Hakim Konstitusi ini menerangkan, status hukum KTUN dianggap kuat dan tidak boleh bertentangan dengan UU yang berlaku. Maka itu, Menkumham tidak pantas menabrak ketentuan hukum dimaksud.
"Suatu KTUN tidak boleh bertentangan denga UU yang berlaku, walaupun mahkamah partai politik bukan pengadilan. Namun berdasarkan UU Parpol diberikan kewenangan selaku penyelesai konflik internal parpol, maka putusan mereka sama dengan format putusan pengadilan," terangnya.
Laica Marzuki dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Partai Golkar kepengurusan Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali. Pihak Ical menggugat SK Menkumham ke PTUN yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono.
Menkumham boleh mengeluarkan SK setelah adanya putusan inkrah yang dikeluarkan pengadilan. Alasannya, Mahkamah Partai Golkar secara nyata belum memutuskan perkara konflik internal partai tersebut.
Maka itu, Laica Marzuki selaku saksi ahli di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengatakan, selayaknya sengketa kepengurusan Partai Golkar dibawa ke ranah pengadilan.
"Saya utarakan opini statement sesuai keahlian saya, SK Menkumham tentang pengesahan AD/ART dan komposisi DPP Partai Golkar bukan tergolong KTUN (Keputusan Tata Usaha Negara), justru itu bertentangan denga UU Parpol," ujar Laica di sidang lanjutan PTUN terkait perkara Partai Golkar, Jakarta Timur, Senin (20/4/2015).
Mantan Hakim Konstitusi ini menerangkan, status hukum KTUN dianggap kuat dan tidak boleh bertentangan dengan UU yang berlaku. Maka itu, Menkumham tidak pantas menabrak ketentuan hukum dimaksud.
"Suatu KTUN tidak boleh bertentangan denga UU yang berlaku, walaupun mahkamah partai politik bukan pengadilan. Namun berdasarkan UU Parpol diberikan kewenangan selaku penyelesai konflik internal parpol, maka putusan mereka sama dengan format putusan pengadilan," terangnya.
Laica Marzuki dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Partai Golkar kepengurusan Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali. Pihak Ical menggugat SK Menkumham ke PTUN yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono.
(kur)