DPR-Menkumham Bahas Perppu KPK

Senin, 20 April 2015 - 13:06 WIB
DPR-Menkumham Bahas Perppu KPK
DPR-Menkumham Bahas Perppu KPK
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Perppu tersebut diterbitkan Presiden Joko WIdodo (Jokowi) pada 18 Februari 2015 lalu dengan pertimbangan adanya kekosongan tiga kursi Pemimpin KPK, yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang harus menghadapi proses hukum, serta berakhirnya masa tugas Busyro Muqoddas.

Pada kesempatan itu, Menkumham Yasonna Laoly membacakan keterangan Presiden Jokowi dan pihaknya yang meminta agar Perppu ini segera dibahas.

Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan pembahasan Perppu akan dibahas lebih lanjut dalam Panitia Kerja (Panja). Menurutnya, Panja akan mulai rapat pada Selasa 21 April 2015 besok.

"‎Kami meminta persetujuan, apakah kita setuju membahas secara global, untuk selanjutnya membahas dalam Panja, selasa malam jam 19.30‎ WIB," kata Aziz di ruang rapat Komisi III Gedung Nusantara I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2015).

Namun, Yasonna Laoly menyatakan dirinya tidak bisa hadir jika rapat panja harus dilaksanakan malam hari. Alasannya, dia harus menjemput delegasi peringatan 60 tahun Konferensi Asia-Afrika (KAA) dari Aljazair dan Timor Leste di Bandara Soekarno-Hatta.

Yasonna akhirnya mengikuti jadwal yang ditentukan Komisi III DPR, dengan mengutus pejabat setingkat Dirjen di awal rapat. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu akan menyusul sekembalinya dari acara KAA. "Rapat terlebih dahulu akan dihadiri Dirjen," kata Yasonna. (ico)
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4003 seconds (0.1#10.140)