Kubu ARB Hadirkan 3 Saksi Ahli

Senin, 20 April 2015 - 10:02 WIB
Kubu ARB Hadirkan 3...
Kubu ARB Hadirkan 3 Saksi Ahli
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta hari ini kembali akan menggelar sidang lanjutan gugatan pengurus DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (ARB) terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang mengesahkan kepengurusan DPP Golkar kubu Agung Laksono.

Sidang mengagendakan pemberian jawaban kubu ARB terhadap tanggapan kubu Agung Laksono. Kuasa hukum kubu ARB, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan ada tiga saksi ahli yang akan dihadirkan pada sidang kali ini, yaitu mantan hakim agung dan hakim Mahkamah Konstitusi Prof Laica Marzuki serta dua pakar hukum tata negara, yakni Margarito Kamis dan Irmanputra Sidin.

Yusril mengatakan, pihaknya menghadirkan Laica karena dianggap kompeten untuk menerangkan bunyi sebenarnya dari putusan Mahkamah Partai Golkar yang selama ini dinilai sengaja dikaburkan pihak lawan. “Kita minta Prof Laica menerangkan seperti apa sih putusan Mahkamah Partai Golkar yang benar itu,” kata Yusril kepada KORAN SINDO kemarin.

Mantan Menkumham itu berharap apa yang diterangkan Laica bisa menjadi perhatian dan pertimbangan majelis hakim. “Dia akan mampu membaca putusan Mahkamah Partai Golkar dengan benar, tidak dipelintir seperti dilakukan kubu Agung dan dimanipulasi oleh Menkumham Yasonna H Laoly selama ini,” ucapnya.

Yusril juga mengatakan, semua pihak berharap proses sidang di PTUN berlangsung cepat mengingat banyaknya agenda politik yang harus dilakukan Partai Golkar, termasuk pilkada. Dia berharap tidak kurang dari tiga kali sidang PTUN akan mengambil putusan akhir.

Sementara itu, Ketua DPP Partai Golkar versi Munas Ancol Laurence Siburian menyatakan, pihaknya hanya menunggu keterangan dari penggugat pada sidang hari ini. “Besok agendanya duplik di mana Pak Yusril menjawab replik kita. Jadi kita sifatnya menunggu saja,” ucapnya kemarin.

Laurence mengatakan, sebenarnya PTUN tidak berhak mengadili dan mengeluarkan putusan sela karena berdasarkan undang-undang tidak dibolehkan mengadili peradilan lainnya. Menurutnya, konflik kepengurusan Golkar ini sudah melewati proses di Mahkamah Partai.

”Perselisihan parpol sesuai UU Parpol sudah mengatur bahwa diselesaikan oleh Mahkamah Partai Golkar. Itu namanya lex specialis. PTUN itu kan peradilan umum,” ujarnya.

Mula akmal
(ftr)
Berita Terkait
Mimbar Demokrasi Melawan...
Mimbar Demokrasi Melawan Politik Dinasti
Luncurkan 2Indo Survei,...
Luncurkan 2Indo Survei, Arfino Koto : 2024 Adalah Eranya Anak Muda
Mimbar Demokrasi Tolak...
Mimbar Demokrasi Tolak Politik Dinasti dan Pelanggaran HAM
Mahasiswa Tolak Politik...
Mahasiswa Tolak Politik Dinasti
#PraxiSurvey Soroti...
#PraxiSurvey Soroti Dilema Pemilu 2024, 42,96 Persen Mahasiswa akan Terima Uang Tanpa Pilih Kandidat
Mimbar Demokrasi Lawan...
Mimbar Demokrasi Lawan Politik Dinasti
Berita Terkini
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Infografis
3 Senjata Canggih Iran...
3 Senjata Canggih Iran yang Ciptakan Mimpi Buruk bagi AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved