Kubu ARB Hadirkan 3 Saksi Ahli

Senin, 20 April 2015 - 10:02 WIB
Kubu ARB Hadirkan 3...
Kubu ARB Hadirkan 3 Saksi Ahli
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta hari ini kembali akan menggelar sidang lanjutan gugatan pengurus DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (ARB) terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang mengesahkan kepengurusan DPP Golkar kubu Agung Laksono.

Sidang mengagendakan pemberian jawaban kubu ARB terhadap tanggapan kubu Agung Laksono. Kuasa hukum kubu ARB, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan ada tiga saksi ahli yang akan dihadirkan pada sidang kali ini, yaitu mantan hakim agung dan hakim Mahkamah Konstitusi Prof Laica Marzuki serta dua pakar hukum tata negara, yakni Margarito Kamis dan Irmanputra Sidin.

Yusril mengatakan, pihaknya menghadirkan Laica karena dianggap kompeten untuk menerangkan bunyi sebenarnya dari putusan Mahkamah Partai Golkar yang selama ini dinilai sengaja dikaburkan pihak lawan. “Kita minta Prof Laica menerangkan seperti apa sih putusan Mahkamah Partai Golkar yang benar itu,” kata Yusril kepada KORAN SINDO kemarin.

Mantan Menkumham itu berharap apa yang diterangkan Laica bisa menjadi perhatian dan pertimbangan majelis hakim. “Dia akan mampu membaca putusan Mahkamah Partai Golkar dengan benar, tidak dipelintir seperti dilakukan kubu Agung dan dimanipulasi oleh Menkumham Yasonna H Laoly selama ini,” ucapnya.

Yusril juga mengatakan, semua pihak berharap proses sidang di PTUN berlangsung cepat mengingat banyaknya agenda politik yang harus dilakukan Partai Golkar, termasuk pilkada. Dia berharap tidak kurang dari tiga kali sidang PTUN akan mengambil putusan akhir.

Sementara itu, Ketua DPP Partai Golkar versi Munas Ancol Laurence Siburian menyatakan, pihaknya hanya menunggu keterangan dari penggugat pada sidang hari ini. “Besok agendanya duplik di mana Pak Yusril menjawab replik kita. Jadi kita sifatnya menunggu saja,” ucapnya kemarin.

Laurence mengatakan, sebenarnya PTUN tidak berhak mengadili dan mengeluarkan putusan sela karena berdasarkan undang-undang tidak dibolehkan mengadili peradilan lainnya. Menurutnya, konflik kepengurusan Golkar ini sudah melewati proses di Mahkamah Partai.

”Perselisihan parpol sesuai UU Parpol sudah mengatur bahwa diselesaikan oleh Mahkamah Partai Golkar. Itu namanya lex specialis. PTUN itu kan peradilan umum,” ujarnya.

Mula akmal
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0763 seconds (0.1#10.140)