Tahapan Pilkada Serentak 2015 Resmi Dimulai
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi membuka tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak. Berdasarkan jadwal pelaksanaan pilkada serentak dilakukan pada 9 Desember 2015.
Pembukaan tahapan pilkada serentak diawali dengan penerimaan data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) secara serentak. DAK2 untuk pertama kali digunakan sebagai dasar penentuan persentase syarat dukungan calon perseorangan.
"Agar para calon perseorangan lebih awal untuk mempersiapkan diri," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Kantor KPU, Menteng, Jakarta, Jumat (17/4/2015).
Dia mengatakan, KPU telah menerima DAK2 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Adanya data ini menjadi dasar bagi KPU memulai tahapan awal pilkada serentak.
"Di mana tahapan penting ini ditandai, tadi pagi kami sudah menerima DAK2 yang diserahkan kemendagri, dan diserahkan data dalam bentuk hard dan soft file," terangnya.
Dia berharap tahapan pilkada hingga pelaksanannya bisa berjalan lancar. Pada kesempayan itu dia menekankan agar seluruh lembaga penyelenggara pilkada dari tingkat pusat hingga daerah mematuhi perundang-undangan dalam melaksanakan tugasnya.
"Menjaga komitmen secara nasional dan daerah agar pelaksanaan pemilu kita tegak peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
Pilkada serentak dilaksanakan tiga gelombang. Pertama dilaksanakan pada 9 Desember 2015 untuk kepala daerah yang akhir masa jabatannya habis di Tahun 2015 serta semester pertama Tahun 2016.
Pelaksanaan pertama ini diikuti 269 daerah terdiri dari sembilan provinsi, 36 kota dan 226 kabupaten di Indonesia atau sekitar 53 persen dari total 537 jumlah provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.
Turut hadir dalam acara itu, selain KPU juga Mendagri Tjahjo Kumolo, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), perwakilan dari Komisi II DPR, Polri, Mahkamah Konstitusi (MK) dan TNI.
Pembukaan tahapan pilkada serentak diawali dengan penerimaan data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) secara serentak. DAK2 untuk pertama kali digunakan sebagai dasar penentuan persentase syarat dukungan calon perseorangan.
"Agar para calon perseorangan lebih awal untuk mempersiapkan diri," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Kantor KPU, Menteng, Jakarta, Jumat (17/4/2015).
Dia mengatakan, KPU telah menerima DAK2 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Adanya data ini menjadi dasar bagi KPU memulai tahapan awal pilkada serentak.
"Di mana tahapan penting ini ditandai, tadi pagi kami sudah menerima DAK2 yang diserahkan kemendagri, dan diserahkan data dalam bentuk hard dan soft file," terangnya.
Dia berharap tahapan pilkada hingga pelaksanannya bisa berjalan lancar. Pada kesempayan itu dia menekankan agar seluruh lembaga penyelenggara pilkada dari tingkat pusat hingga daerah mematuhi perundang-undangan dalam melaksanakan tugasnya.
"Menjaga komitmen secara nasional dan daerah agar pelaksanaan pemilu kita tegak peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
Pilkada serentak dilaksanakan tiga gelombang. Pertama dilaksanakan pada 9 Desember 2015 untuk kepala daerah yang akhir masa jabatannya habis di Tahun 2015 serta semester pertama Tahun 2016.
Pelaksanaan pertama ini diikuti 269 daerah terdiri dari sembilan provinsi, 36 kota dan 226 kabupaten di Indonesia atau sekitar 53 persen dari total 537 jumlah provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.
Turut hadir dalam acara itu, selain KPU juga Mendagri Tjahjo Kumolo, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), perwakilan dari Komisi II DPR, Polri, Mahkamah Konstitusi (MK) dan TNI.
(kur)