Sidik Dana Haji, KPK Periksa Pengasuh Pondok Pesantren

Jum'at, 17 April 2015 - 15:04 WIB
Sidik Dana Haji, KPK Periksa Pengasuh Pondok Pesantren
Sidik Dana Haji, KPK Periksa Pengasuh Pondok Pesantren
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengasuh Pondok Pesantren Hasyim Asy'ari Bangsri, Jepara, Jawa Tengah KH Zainal Umam Amin.

Zainal diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan dana dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2012-2013.

Nama Zainal tercatat di jadwal pemeriksaan KPK dengan keterangan pihak swasta. Zainal bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA), Jumat (17/4/2015).

"Zainal Umam Amin dijadwalkan untuk tersangka SDA hari ini," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (17/4/2015).

KPK juga akan memeriksa ada tujuh saksi lain dari pihak swasta. Dua antarannya punya jabatan di organisasi masyarakat, yakni Rahayu Sri Rahmawati merupakan Bendahara Umum PP Fatayat NU dan dan Caswiyono Rusydie Cakrawangsa adalah Sekretaris Pimpinan Wilayah IPNU Jawa Tengah.

Lima saksi swasta lainnya yakni, Muhammadun Reban Sarirebi, Sutriachol Abdul Haris Rausin, Sugiyanta Rohmat Abdullah, Nurohman Kastuloni Reza, dan Suswrini Suwandi Syawal.

"Mereka juga dijadwalkan diperiksa untuk SDA," tandas Priharsa.

Dia melanjutkan, penyidik juga berusaha mempercepat pelengkapan berkas penyidikan SDA agar bisa segera dilimpahkan ke penuntutan. Oleh karena itu, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi pada tiga hari sebelumnya.

Pada Senin 13 April 2015 penyidik memeriksa mantan staf khusus (stafsus) Menag 2010-2014 Ermalena. Esok harinya, penyidik memeriksa tujuh saksi di antaranya Ketua I PP Fatayat NU sekaligus mantan calon anggota DPR 2014-2019 dari PKB Dapil DKI Jakarta II Muzaenah Zein Yusuf.

Pada Kamis 16 April, penyidik memeriksa Mohammad Yamin Musadi, Ilham Muhammad Thoyib, Andi Suwarko Suyitno, Ruswanto Mad Sapingi, Raguan Ahmad Aljufri, Endro Suswantoro Yahman, dan Sahal Maemun.

"Proses penyidikan masih berjalan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Masih dibutuhkan sejumlah informasi untuk melengkapi berkas perkara SDA," tutur Priharsa.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6831 seconds (0.1#10.140)