Sidik Dana Haji, KPK Periksa Pengasuh Pondok Pesantren

Jum'at, 17 April 2015 - 15:04 WIB
Sidik Dana Haji, KPK...
Sidik Dana Haji, KPK Periksa Pengasuh Pondok Pesantren
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengasuh Pondok Pesantren Hasyim Asy'ari Bangsri, Jepara, Jawa Tengah KH Zainal Umam Amin.

Zainal diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan dana dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2012-2013.

Nama Zainal tercatat di jadwal pemeriksaan KPK dengan keterangan pihak swasta. Zainal bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA), Jumat (17/4/2015).

"Zainal Umam Amin dijadwalkan untuk tersangka SDA hari ini," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (17/4/2015).

KPK juga akan memeriksa ada tujuh saksi lain dari pihak swasta. Dua antarannya punya jabatan di organisasi masyarakat, yakni Rahayu Sri Rahmawati merupakan Bendahara Umum PP Fatayat NU dan dan Caswiyono Rusydie Cakrawangsa adalah Sekretaris Pimpinan Wilayah IPNU Jawa Tengah.

Lima saksi swasta lainnya yakni, Muhammadun Reban Sarirebi, Sutriachol Abdul Haris Rausin, Sugiyanta Rohmat Abdullah, Nurohman Kastuloni Reza, dan Suswrini Suwandi Syawal.

"Mereka juga dijadwalkan diperiksa untuk SDA," tandas Priharsa.

Dia melanjutkan, penyidik juga berusaha mempercepat pelengkapan berkas penyidikan SDA agar bisa segera dilimpahkan ke penuntutan. Oleh karena itu, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi pada tiga hari sebelumnya.

Pada Senin 13 April 2015 penyidik memeriksa mantan staf khusus (stafsus) Menag 2010-2014 Ermalena. Esok harinya, penyidik memeriksa tujuh saksi di antaranya Ketua I PP Fatayat NU sekaligus mantan calon anggota DPR 2014-2019 dari PKB Dapil DKI Jakarta II Muzaenah Zein Yusuf.

Pada Kamis 16 April, penyidik memeriksa Mohammad Yamin Musadi, Ilham Muhammad Thoyib, Andi Suwarko Suyitno, Ruswanto Mad Sapingi, Raguan Ahmad Aljufri, Endro Suswantoro Yahman, dan Sahal Maemun.

"Proses penyidikan masih berjalan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Masih dibutuhkan sejumlah informasi untuk melengkapi berkas perkara SDA," tutur Priharsa.
(dam)
Berita Terkait
Hukum Haji dengan Harta...
Hukum Haji dengan Harta Hasil Korupsi
KPK Gandeng PPATK Telusuri...
KPK Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Korupsi Kuota Haji
Perkumpulan Ustadz di...
Perkumpulan Ustadz di Jember Minta Firli Kawal Ketat Pengelolaan Dana Haji
Ketua KPK Ungkap Potensi...
Ketua KPK Ungkap Potensi Korupsi Pengelolaan Dana Haji Rp160 Miliar
Daftar 10 Negara dengan...
Daftar 10 Negara dengan Biaya Haji Tertinggi di Dunia
Dana Haji Terus Bertumbuh,...
Dana Haji Terus Bertumbuh, BPKH Perluas Investasi dalam Ekosistem Haji Global
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Kuota Haji 2026 Indonesia...
Kuota Haji 2026 Indonesia Per Provinsi, Berikut Daftarnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved