Kejagung Tunggu Salinan Kasasi MA Terkait Freddy Budiman

Jum'at, 17 April 2015 - 04:59 WIB
Kejagung Tunggu Salinan...
Kejagung Tunggu Salinan Kasasi MA Terkait Freddy Budiman
A A A
JAKARTA - Muncul wacana mempercepat eksekusi terpidana mati Freddy Budiman, setelah 'sang gembong' narkoba berulah kembali, karena kedapatan mengendalikan narkoba jenis baru di penjara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Tony Spontana mengatakan, pihaknya tengah menunggu salinan lengkap kasasi Freddy dari Mahkamah Agung (MA) untuk memutuskan eksekusi mati.

"Kasasi Freddy sudah ditolak berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) bulan September 2014. Jaksa sudah menerima petikan putusan dan menunggu salinan lengkap putusan MA tersebut," kata Tony, di Kejagung, Jakarta, Kamis 16 April 2015.

Tony menjelaskan, Jaksa masih menunggu sikap dari Freddy mengenai upaya hukum luar biasa yang akan ditempuh. Meski putusan hukumnya telah berstatus tetap atau inkracht, Freddy berkesempatan untuk Peninjauan Kembali (PK) atau mengajukan grasi kepada presiden.

"Sekarang kami menunggu sikap terpidana, apakah akan menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan PK atau grasi sebelum eksekusi dilaksanakan," ujarnya.

Diketahui, nama Freddy Budiman tidak masuk dalam daftar eksekusi mati tahap kedua yang akan dieksekusi mati secara serentak di LP Nusakambangan dalam waktu dekat ini.

Dari 10 daftar tunggu regu tembak, terpidana asal Indonesia hanya tercantum nama Zainal Abidin yang merupakan terpidana mati asal Palembang, selebihnya kewarganegaraan asing termasuk Duo Bali Nine asal Australia.

Sebelumnya, Freddy Budiman terpidana mati kasus narkoba sempat diterbangkan dari LP Nusakambang, Cilacap, Jawa Tengah ke Jakarta, Rabu 8 April 2015.

Pesawat mendarat di Direktorat Kepolisian Udara, Lapangan Terbang Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan dan langsung membawanya ke Direktorat IV Narkoba, Cawang, Jakarta Timur guna menjalani pemeriksaan ikhwal dugaan dirinya masih mengendalikan jaringan bisnis narkoba dari sel tahanannya.

Freddy merupakan tersangka narkoba yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN). Barang buktinya mencapai 1,4 juta butir pil ekstasi asal China. Selanjutnya, dalam proses hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonisnya dengan hukuman mati.
(maf)
Berita Terkait
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Pertama dalam 20 Tahun...
Pertama dalam 20 Tahun Singapura Akan Eksekusi Mati Seorang Wanita
Nisa si Ratu Narkoba...
Nisa si 'Ratu Narkoba' Divonis Mati Hakim PN Medan
Bareskrim Sebut Lemahnya...
Bareskrim Sebut Lemahnya Sistem Hukum Jadi Celah Peredaran Narkoba
Terdakwa Pengedar Sabu...
Terdakwa Pengedar Sabu 35 Kg Lolos Hukuman Mati, Hanya Divonis 20 Tahun Penjara
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Berita Terkini
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Hadiri Suroboyo 10K,...
Hadiri Suroboyo 10K, Wali Kota Agustina Siap Tampilkan Grand Finale Terbaik The Ultimate 10K Series 2026
Kapolri Respons Usulan...
Kapolri Respons Usulan Pigai soal Sipil Duduki Jabatan Utama Polri: Sudah Ada Ruang Resiprokal
Nahdlatul Ulama: Pesantren...
Nahdlatul Ulama: Pesantren dan Kedaulatan Masyarakat Sipil
Presiden KSPI: Said...
Presiden KSPI: Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan
Infografis
Respons Jubir Militer...
Respons Jubir Militer Hamas Terkait Pemimpin Baru Yahya Sinwar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved