Kejagung Tunggu Salinan Kasasi MA Terkait Freddy Budiman
A
A
A
JAKARTA - Muncul wacana mempercepat eksekusi terpidana mati Freddy Budiman, setelah 'sang gembong' narkoba berulah kembali, karena kedapatan mengendalikan narkoba jenis baru di penjara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Tony Spontana mengatakan, pihaknya tengah menunggu salinan lengkap kasasi Freddy dari Mahkamah Agung (MA) untuk memutuskan eksekusi mati.
"Kasasi Freddy sudah ditolak berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) bulan September 2014. Jaksa sudah menerima petikan putusan dan menunggu salinan lengkap putusan MA tersebut," kata Tony, di Kejagung, Jakarta, Kamis 16 April 2015.
Tony menjelaskan, Jaksa masih menunggu sikap dari Freddy mengenai upaya hukum luar biasa yang akan ditempuh. Meski putusan hukumnya telah berstatus tetap atau inkracht, Freddy berkesempatan untuk Peninjauan Kembali (PK) atau mengajukan grasi kepada presiden.
"Sekarang kami menunggu sikap terpidana, apakah akan menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan PK atau grasi sebelum eksekusi dilaksanakan," ujarnya.
Diketahui, nama Freddy Budiman tidak masuk dalam daftar eksekusi mati tahap kedua yang akan dieksekusi mati secara serentak di LP Nusakambangan dalam waktu dekat ini.
Dari 10 daftar tunggu regu tembak, terpidana asal Indonesia hanya tercantum nama Zainal Abidin yang merupakan terpidana mati asal Palembang, selebihnya kewarganegaraan asing termasuk Duo Bali Nine asal Australia.
Sebelumnya, Freddy Budiman terpidana mati kasus narkoba sempat diterbangkan dari LP Nusakambang, Cilacap, Jawa Tengah ke Jakarta, Rabu 8 April 2015.
Pesawat mendarat di Direktorat Kepolisian Udara, Lapangan Terbang Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan dan langsung membawanya ke Direktorat IV Narkoba, Cawang, Jakarta Timur guna menjalani pemeriksaan ikhwal dugaan dirinya masih mengendalikan jaringan bisnis narkoba dari sel tahanannya.
Freddy merupakan tersangka narkoba yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN). Barang buktinya mencapai 1,4 juta butir pil ekstasi asal China. Selanjutnya, dalam proses hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonisnya dengan hukuman mati.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Tony Spontana mengatakan, pihaknya tengah menunggu salinan lengkap kasasi Freddy dari Mahkamah Agung (MA) untuk memutuskan eksekusi mati.
"Kasasi Freddy sudah ditolak berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) bulan September 2014. Jaksa sudah menerima petikan putusan dan menunggu salinan lengkap putusan MA tersebut," kata Tony, di Kejagung, Jakarta, Kamis 16 April 2015.
Tony menjelaskan, Jaksa masih menunggu sikap dari Freddy mengenai upaya hukum luar biasa yang akan ditempuh. Meski putusan hukumnya telah berstatus tetap atau inkracht, Freddy berkesempatan untuk Peninjauan Kembali (PK) atau mengajukan grasi kepada presiden.
"Sekarang kami menunggu sikap terpidana, apakah akan menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan PK atau grasi sebelum eksekusi dilaksanakan," ujarnya.
Diketahui, nama Freddy Budiman tidak masuk dalam daftar eksekusi mati tahap kedua yang akan dieksekusi mati secara serentak di LP Nusakambangan dalam waktu dekat ini.
Dari 10 daftar tunggu regu tembak, terpidana asal Indonesia hanya tercantum nama Zainal Abidin yang merupakan terpidana mati asal Palembang, selebihnya kewarganegaraan asing termasuk Duo Bali Nine asal Australia.
Sebelumnya, Freddy Budiman terpidana mati kasus narkoba sempat diterbangkan dari LP Nusakambang, Cilacap, Jawa Tengah ke Jakarta, Rabu 8 April 2015.
Pesawat mendarat di Direktorat Kepolisian Udara, Lapangan Terbang Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan dan langsung membawanya ke Direktorat IV Narkoba, Cawang, Jakarta Timur guna menjalani pemeriksaan ikhwal dugaan dirinya masih mengendalikan jaringan bisnis narkoba dari sel tahanannya.
Freddy merupakan tersangka narkoba yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN). Barang buktinya mencapai 1,4 juta butir pil ekstasi asal China. Selanjutnya, dalam proses hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonisnya dengan hukuman mati.
(maf)