Revitalisasi Teluk Benoa, KKP Mengacu Mekanisme yang Berlaku

Kamis, 16 April 2015 - 17:07 WIB
Revitalisasi Teluk Benoa, KKP Mengacu Mekanisme yang Berlaku
Revitalisasi Teluk Benoa, KKP Mengacu Mekanisme yang Berlaku
A A A
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berhak mengeluarkan izin lingkungan, sementara ) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hanya memberikan izin lokasi, dan mempertimbangkan kawasan strategis nasional tertentu, serta izin dari Pemerintah Daerah.

Maka itu, Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil (KP3K) KKP Sudirman Saad mengatakan, pemerintah dalam memproses izin lokasi dan lingkungan terkait rencana revitalisai Teluk Benoa, Bali patuh pada peraturan perundangan yang berlaku.

"Jadi, dari sisi peraturan perundang-undangan itu sudah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku sampai pada saat ini,” ujar Sudirman seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komite II DPD, Jakarta, Rabu, 15 April 2015 malam.

Dia mengakui dalam rencana revitalisasi ini ada perbedaan pendapat, baik yang mendukung maupun yang menolak. Namun, sarana demokrasi untuk menyalurkan aspirasi sudah dilakukan melalui DPR, DPD dan DPRD sebagai lembaga representasi perwakilan rakyat.

Dia juga mengingatkan pemerintah untuk bersikap objektif dalam memandang persoalan rencana revitalisasi Teluk Benoa. Lanjutnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menolak rencana tersebut juga harus objektif. Alasannya, banyak kegiatan reklamasi di Bali yang tidak memenuhi syarat.

“Tapi sayangnya LSM tidak bereaksi apa-apa. Sementara ini (revitalisasi Teluk Benoa) yang peraturan perundang-undangannya masih berjalan, dan belum dilakukan reklamasi, mereka (LSM) protes terus,” tukasnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5339 seconds (0.1#10.140)