DPD Mediasi Rencana Revitalisasi Teluk Benoa
A
A
A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) secara umum mendukung rencana revitalisasi Teluk Benoa, Bali asalkan tidak bertentangan dengan pelestarian lingkungan dan budaya.
Ketua Komite DPD Parlindungan Purba mengingatkan, mengurus Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) tidak sederhana dan masih membutuhkan serangkaian konsultasi publik.
"Setelah semuanya dilengkapi, DPD sepenuhnya menyerahkan kepada pemerintah," ujar Purba dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPD dengan Direktur Jenderal KP3K Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Deputi Bidang Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di ruang rapat Komite II DPD, Jakarta, Rabu, 15 April 2015 malam.
Pada kesempatan itu dia menegaskan, pihaknya tidak kapasitas mendukung atau tidak rencana revitalisasi Teluk Benoa tersebut. Pihaknya cuma memediasi antar kedua pihak agar memiliki persepsi dan tujuan yang baik untuk masyarakat Bali dan Indonesia. "Sepertinya makin lama keduanya sudah mulai saling memahami," tegasnya.
Dia kembali mengingatkan, pemerintah tidak berani melanjutkan proses rencana tersebut, termasuk menerbitkan AMDAL jika semua syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan belum dilengkapi.
"Kami serahkan ke pemerintah pusat dan daerah agar masalah ini tidak berlarut-larut dan secepatnya selesai. Sebaiknyan yang mendukung maupun menolak mau saling membuka diri dan duduk bersama untuk berdiskusi lebih dalam lagi. Saya yakin akan ada titik temu," ucapnya.
Ketua Komite DPD Parlindungan Purba mengingatkan, mengurus Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) tidak sederhana dan masih membutuhkan serangkaian konsultasi publik.
"Setelah semuanya dilengkapi, DPD sepenuhnya menyerahkan kepada pemerintah," ujar Purba dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPD dengan Direktur Jenderal KP3K Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Deputi Bidang Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di ruang rapat Komite II DPD, Jakarta, Rabu, 15 April 2015 malam.
Pada kesempatan itu dia menegaskan, pihaknya tidak kapasitas mendukung atau tidak rencana revitalisasi Teluk Benoa tersebut. Pihaknya cuma memediasi antar kedua pihak agar memiliki persepsi dan tujuan yang baik untuk masyarakat Bali dan Indonesia. "Sepertinya makin lama keduanya sudah mulai saling memahami," tegasnya.
Dia kembali mengingatkan, pemerintah tidak berani melanjutkan proses rencana tersebut, termasuk menerbitkan AMDAL jika semua syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan belum dilengkapi.
"Kami serahkan ke pemerintah pusat dan daerah agar masalah ini tidak berlarut-larut dan secepatnya selesai. Sebaiknyan yang mendukung maupun menolak mau saling membuka diri dan duduk bersama untuk berdiskusi lebih dalam lagi. Saya yakin akan ada titik temu," ucapnya.
(kur)