Kemendes Gandeng ITB Perkuat Inovasi Desa

Kamis, 16 April 2015 - 09:11 WIB
Kemendes Gandeng ITB Perkuat Inovasi Desa
Kemendes Gandeng ITB Perkuat Inovasi Desa
A A A
BANDUNG - Penerapan inovasi teknologi tepat guna dinilai penting untuk meningkatkan produktivitas potensi desa.

Karena itu, keterlibatan kalangan perguruan tinggi untuk ikut memberdayakan desa sangat penting. Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan sebagai perguruan tinggi, Institut Teknologi Bandung (ITB) diharapkan bisa melakukan fungsi pemberdayaan desa.

”Salah satunya dengan membangun desa khususnya membangun kewirausahaan desa dan teknologi tepat guna untuk desa,” ujar Menteri Marwan sebelum menandatangani memorandum of undestranding (MoU) dengan ITB mengenai penyelenggaraan bidang pembinaan kewirausahaan desa dan inovasi teknologi tepat guna untuk desa di Kampus ITB, Bandung, kemarin.

Penandatanganan MoU dengan ITB, menurut Menteri Marwan, diharapkan bisa menciptakan desa mandiri dan pengentasan desa tertinggal. Teknologi tepat guna diharapkan bisa mempercepat pemberdayaan potensi desa. Selain itu, MoU dengan ITB menurut Menteri Marwan juga bertujuan meningkatkan kualitas kebijakan pengembangan kewirausahaan dan berbasis penelitian.

” Dengan MoU ini juga diharapkan bisa mengoptimalkan potensi sumber daya desa melalui penerapan teknologi tepat guna untuk kemandirian,” tandasnya. Penerapan teknologi tepat guna, lanjut dia, bisa dikembangkan dengan berbagai macam model. Bisa yang berkaitan dengan badan usaha milik desa (BUMDesa) sebagai salah satu program Kementerian Desa.

Selain itu juga bisa dikembangkan inovasi tepat guna untuk meningkatkan produktivitas desa. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa tersebut juga berjanji akan mengunjungi beberapa desa yang telah dibina ITB. Dia optimistis dengan adanya peran aktif dari perguruan tinggi, desa bisa dikembangkan lebih baik. ”ITB ini menjadi titik tolak awal dalam membangun pemahaman bersama bahwa perguruan tinggi dan pemerintah perlu bekerja sama untuk membangun desa,” tandasnya.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR EE Mangindaan berpendapat, harus ada fungsi pengawasan fungsional yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah. Politikus senior Demokrat ini mempertanyakan, sudah sejauh mana draf revisi PP Nomor 60 tentang Dana Desa dibahas pemerintah. Sebab PP tersebut dapat menjadi pedoman pelaksanaan dan pengawasan dana desa.

”Kapan revisi PP diteken Presiden karena PP bisa menjadi buku pintar penyaluran dana desa. Jangan sampai PP belum selesai lalu menjadi penghambat dana desa,” ujarnya. Anggota Komisi II DPR Diah Pitaloka menyatakan, pengawasan menjadi isu utama penyaluran dana desa lantaran dana tersebut mulai dicairkan.

Dia juga mempertanyakan bagaimana pembagian wewenang antara pemerintah kabupaten kota dan desa. Apakah monitoring dari Kementerian Desa juga sudah siap karena UU Desa mengamanatkan desa menjadi subjek pembangunan masyarakat desa.

Djuli p/mula akmal
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6484 seconds (0.1#10.140)