Baleg Susun Konsep Penguatan Legislasi
A
A
A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar workshop dalam rangka penguatan kinerja legislasi.
Workshop dengan tema penguatan fungsi legislasi DPR ini bertujuan mencari masukan dalam rangka meningkatkan kinerja legislasi DPR. ”Kami berharap seluruh pendukung Baleg bisa semakin berkualitas,” kata Ketua Baleg DPR Sareh Wiyono dalam sambutannya di Pustakaloka Gedung Nusantara IV DPR, Jakarta, kemarin.
Masukan-masukan dalam workshop ini, kata Sareh, akan disusun dalam bentuk proceeding yang diharapkan dapat dijadikan pijakan dalam upaya penguatan fungsi legislasi. Karena itu, peserta workshop ini terdiri atas pimpinan/anggota komisi, pimpinan/anggota Baleg, panitia perancang undangundang DPD, para peneliti, perancang undang-undang, tenaga ahli alat kelengkapan Dewan, dan tenaga ahli anggota DPR.
Adapun narasumber dalam kegiatan workshop ini antara lain Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, mantan Ketua MA Bagir Manan, pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin dan Pataniari Siahaan. Dalam worskhop ini juga diundang dua lembaga sebagai pembanding, yaitu Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).
”Pemikiran yang disampaikan dalam kegiatan ini sangat bermanfaat dalam upaya kita bersama untuk menata sekaligus meningkatkan kinerja legislasi DPR,” ungkapnya. Sementara itu, Ketua DPR Setya Novanto dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Baleg yang menginisiasi pelaksanaan workshop tersebut.
Menurut dia, fungsi legislasi DPR merupakan salah satu fungsi penting yang secara konstitusional mendapatkan penguatan melalui beberapa kali perubahan terhadap UUD 1945. ”Perubahan UUD 1945 telah mengubah pendulum kekuasaan membentuk undangundang dari pemerintah kepada DPR sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 yang mengamanatkan DPR memegang kekuasaan membentuk undang- undang,” papar politisi Partai Golkar itu.
Sebagai implementasi dari amanat konstitusi tersebut, kata Novanto, memang mau tidak mau DPR harus menunjukkan kinerja yang baik di bidang pembentukan UU. Karena itu, keberadaan Baleg yang menjadi alat kelengkapan khusus di bidang pembentukan UU patut mendapat perhatian.
”Sebab Baleg sejak awal dibentuk sebagai center of law DPR,” ucapnya. Novanto mengatakan, Baleg merupakan pusat dan kekuatan dari fungsi legislasi DPR. Menurut dia, Baleg berperan penting dalam menjaga dan menjamin kualitas UU untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat serta tidak bertentangan dengan UUD 1945. Demikian juga dari segi jumlah RUU yang dihasilkan. ”Baleg berperan untuk mendorong dan menggerakkan komisikomisi untuk mempercepat penyelesaian pembahasan RUU,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Novanto juga mengungkapkan bahwa baik dari segi jumlah maupun kualitas hasil pembentukan UU selama ini belum sesuai dengan harapan masyarakat. Dari segi jumlah RUU yang disahkan menjadi UU masih jauh dari target yang ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Demikian juga dari segi kualitas, kata dia, masih banyak UU yang mendapatkan penolakan dari masyarakat dan berujung pada pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karenanya, lanjut dia, melalui workshop ini ia mengharapkan dapat dihasilkan berbagai masukan untuk penyempurnaan mekanisme pembentukan UU. Khususnya untuk tahap perencanaan, yaitu penyusunan Prolegnas, tahap penyusunan RUU di DPR, dan tahap pembahasan bersama pemerintah.
”Sedangkan khusus mengenai penguatan Baleg diharapkan dapat memperoleh masukan selain menyusun Prolegnas, juga tentang sosialisasi, pemantauan pelaksanaan undang-undang dan kegiatan sinkronisasi maupun harmonisasi serta pemantapan konsepsi RUU sebagaimana diamanatkan dalam UU MD3,” jelasnya.
Rahmat sahid
Workshop dengan tema penguatan fungsi legislasi DPR ini bertujuan mencari masukan dalam rangka meningkatkan kinerja legislasi DPR. ”Kami berharap seluruh pendukung Baleg bisa semakin berkualitas,” kata Ketua Baleg DPR Sareh Wiyono dalam sambutannya di Pustakaloka Gedung Nusantara IV DPR, Jakarta, kemarin.
Masukan-masukan dalam workshop ini, kata Sareh, akan disusun dalam bentuk proceeding yang diharapkan dapat dijadikan pijakan dalam upaya penguatan fungsi legislasi. Karena itu, peserta workshop ini terdiri atas pimpinan/anggota komisi, pimpinan/anggota Baleg, panitia perancang undangundang DPD, para peneliti, perancang undang-undang, tenaga ahli alat kelengkapan Dewan, dan tenaga ahli anggota DPR.
Adapun narasumber dalam kegiatan workshop ini antara lain Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, mantan Ketua MA Bagir Manan, pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin dan Pataniari Siahaan. Dalam worskhop ini juga diundang dua lembaga sebagai pembanding, yaitu Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).
”Pemikiran yang disampaikan dalam kegiatan ini sangat bermanfaat dalam upaya kita bersama untuk menata sekaligus meningkatkan kinerja legislasi DPR,” ungkapnya. Sementara itu, Ketua DPR Setya Novanto dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Baleg yang menginisiasi pelaksanaan workshop tersebut.
Menurut dia, fungsi legislasi DPR merupakan salah satu fungsi penting yang secara konstitusional mendapatkan penguatan melalui beberapa kali perubahan terhadap UUD 1945. ”Perubahan UUD 1945 telah mengubah pendulum kekuasaan membentuk undangundang dari pemerintah kepada DPR sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 yang mengamanatkan DPR memegang kekuasaan membentuk undang- undang,” papar politisi Partai Golkar itu.
Sebagai implementasi dari amanat konstitusi tersebut, kata Novanto, memang mau tidak mau DPR harus menunjukkan kinerja yang baik di bidang pembentukan UU. Karena itu, keberadaan Baleg yang menjadi alat kelengkapan khusus di bidang pembentukan UU patut mendapat perhatian.
”Sebab Baleg sejak awal dibentuk sebagai center of law DPR,” ucapnya. Novanto mengatakan, Baleg merupakan pusat dan kekuatan dari fungsi legislasi DPR. Menurut dia, Baleg berperan penting dalam menjaga dan menjamin kualitas UU untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat serta tidak bertentangan dengan UUD 1945. Demikian juga dari segi jumlah RUU yang dihasilkan. ”Baleg berperan untuk mendorong dan menggerakkan komisikomisi untuk mempercepat penyelesaian pembahasan RUU,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Novanto juga mengungkapkan bahwa baik dari segi jumlah maupun kualitas hasil pembentukan UU selama ini belum sesuai dengan harapan masyarakat. Dari segi jumlah RUU yang disahkan menjadi UU masih jauh dari target yang ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Demikian juga dari segi kualitas, kata dia, masih banyak UU yang mendapatkan penolakan dari masyarakat dan berujung pada pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karenanya, lanjut dia, melalui workshop ini ia mengharapkan dapat dihasilkan berbagai masukan untuk penyempurnaan mekanisme pembentukan UU. Khususnya untuk tahap perencanaan, yaitu penyusunan Prolegnas, tahap penyusunan RUU di DPR, dan tahap pembahasan bersama pemerintah.
”Sedangkan khusus mengenai penguatan Baleg diharapkan dapat memperoleh masukan selain menyusun Prolegnas, juga tentang sosialisasi, pemantauan pelaksanaan undang-undang dan kegiatan sinkronisasi maupun harmonisasi serta pemantapan konsepsi RUU sebagaimana diamanatkan dalam UU MD3,” jelasnya.
Rahmat sahid
(ars)