Dua Kubu PPP Klaim Berhak Ikut Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Dua pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengklaim berhak ikut dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015.
Pengakuan tersebut coba dikuatkan dengan meminta penegasan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang keabsahannya mengikuti pilkada yang pemungutan suaranya akan diselenggarakan pada 9 Desember 2015 mendatang.
”Ya tetap yang digunakan yang terakhir (keputusan PTUN). Tidak mungkin seseorang yang telah dinyatakan tidak berlaku masa masih ikut pilkada. Pengadilan lagi yang menyatakan dia tidak berlaku,” klaim Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP hasil Muktamar Jakarta Dimyati Natakusuma seusai mengadakan pertemuan dengan jajaran pimpinan KPU di Jalan Imam Bonjol Jakarta kemarin.
Menurut Dimyati, SK Menkumham tertanggal 28 Oktober 2014 yang mengesahkan kepengurusan Romahurmuziy (Romi) telah digugurkan dengan adanya putusan PTUN tertanggal 25 Februari 2015. Apabila saat ini pihak Kemenkumham mengajukan banding, hal itu tetap tidak mengubah putusan sela yang menunda pelaksanaan SK Menkumham tersebut tetap dianggap berlaku.
”Jadi yang satu di-hold, yang satu belum ada SK Kumhamnya dan SK Kemenkumham ini yang merupakan aspek formal,” katanya. Hal sebaliknya disampaikan Sekjen PPP hasil Muktamar Surabaya Aunur Rofiq yang tetap memegang SK Menkumham sebagai acuan pihaknya diakui berhak ikut dalam pilkada. Berkaca pada putusan PTUN yang telah diajukan banding di mana saat ini prosesnya belum memiliki kekuatan hukum tetap, selama itu SK yang dikeluarkan Menkumham Yasonna Laoly tetap berlaku.
”Intinya semua yang harus dilakukan harus berdasarkan hukum. Kalau berdasarkan hukum tentu harus berdasarkan SK Menkumham,” tegasnya. Ditemui pada kesempatan terpisah, Komisioner KPU Juri Ardiantoro memastikan pihaknya belum sampai pada penentuan siapa yang berhak ikut dalam pelaksanaan Pilkada 2015. KPU baru sebatas mendengar dan menyampaikan sikap umum kepada kedua belah pihak yang bersengketa.
”Mereka menyampaikan posisi masing-masing, kami sih belum membuat pendapat apa-apa kecuali mendengarkan dan menyampaikan sikap umum KPU dalam pelaksanaan pilkada dan sikap terkait pencalonan pilkada,” ucap Juri.
Dian ramdhani
Pengakuan tersebut coba dikuatkan dengan meminta penegasan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang keabsahannya mengikuti pilkada yang pemungutan suaranya akan diselenggarakan pada 9 Desember 2015 mendatang.
”Ya tetap yang digunakan yang terakhir (keputusan PTUN). Tidak mungkin seseorang yang telah dinyatakan tidak berlaku masa masih ikut pilkada. Pengadilan lagi yang menyatakan dia tidak berlaku,” klaim Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP hasil Muktamar Jakarta Dimyati Natakusuma seusai mengadakan pertemuan dengan jajaran pimpinan KPU di Jalan Imam Bonjol Jakarta kemarin.
Menurut Dimyati, SK Menkumham tertanggal 28 Oktober 2014 yang mengesahkan kepengurusan Romahurmuziy (Romi) telah digugurkan dengan adanya putusan PTUN tertanggal 25 Februari 2015. Apabila saat ini pihak Kemenkumham mengajukan banding, hal itu tetap tidak mengubah putusan sela yang menunda pelaksanaan SK Menkumham tersebut tetap dianggap berlaku.
”Jadi yang satu di-hold, yang satu belum ada SK Kumhamnya dan SK Kemenkumham ini yang merupakan aspek formal,” katanya. Hal sebaliknya disampaikan Sekjen PPP hasil Muktamar Surabaya Aunur Rofiq yang tetap memegang SK Menkumham sebagai acuan pihaknya diakui berhak ikut dalam pilkada. Berkaca pada putusan PTUN yang telah diajukan banding di mana saat ini prosesnya belum memiliki kekuatan hukum tetap, selama itu SK yang dikeluarkan Menkumham Yasonna Laoly tetap berlaku.
”Intinya semua yang harus dilakukan harus berdasarkan hukum. Kalau berdasarkan hukum tentu harus berdasarkan SK Menkumham,” tegasnya. Ditemui pada kesempatan terpisah, Komisioner KPU Juri Ardiantoro memastikan pihaknya belum sampai pada penentuan siapa yang berhak ikut dalam pelaksanaan Pilkada 2015. KPU baru sebatas mendengar dan menyampaikan sikap umum kepada kedua belah pihak yang bersengketa.
”Mereka menyampaikan posisi masing-masing, kami sih belum membuat pendapat apa-apa kecuali mendengarkan dan menyampaikan sikap umum KPU dalam pelaksanaan pilkada dan sikap terkait pencalonan pilkada,” ucap Juri.
Dian ramdhani
(ars)