Oknum Sipir 'Anak Buah' Freddy Diupah Rp5 Juta
A
A
A
JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri Brigjen Pol Anjan Pramuka mengatakan oknum sipir yang terlibat peredaran CC4 di Lapas Narkotika Cipinang mendapat jatah Rp5 juta setiap transaksi.
"Dengan mengantar barang masuk dari Imron kepada tersangka Andre, dia diberi upah sebesar Rp5 juta," kata Anjan kepada wartawan di Lapas Cipinang, Jaktim, Rabu (15/4/2015).
Ia menambahkan, dalam aksinya, Imron tak hanya memasukkan CC4, tapi narkotika lainnnya juga ikut dimasukkan. "Selain CC4 mereka juga memasukkan sabu juga inex," jelasnya.
Menurut penuturan Imron, dirinya baru sekali membantu menyalurkan narkoba itu kepada Andre Samsul Maliq. "Pengakuan baru sekali. Tapi nanti kita akan dalami dari pihak lain. Mungkin bisa lebih," tegasnya.
Anjan mengaku telah koordinasi dengan pihak Kemenkumham soal peredaran narkoba yang ada di dalam Lapas.
"Kami sudah ada nota kesepahaman (MoU) untuk mendalami narkoba yang ada di lapas. Kami tiap dua atau tiga bulan mengadakan cofe morning dengan Bea Cukai, Imigrasi, dan Kejaksaan Agung," urainya.
Untuk pasal yang dikenakan kepada Imron masih dipelajari. Karena ia membantu melancarkan peredaran narkoba di dalam lapas.
Sebelumnya, aparat Dirttipidnarkoba Mabes Polri menangkap jaringan Freddy Budiman di Lapas Narkotika Cipinang Andre Samsul Maliq yang djemput pada 9 April 2015 pada pukul 22.15 WIB pekan lalu, merupakan jaringan Fredy Budiman‬.
"Dengan mengantar barang masuk dari Imron kepada tersangka Andre, dia diberi upah sebesar Rp5 juta," kata Anjan kepada wartawan di Lapas Cipinang, Jaktim, Rabu (15/4/2015).
Ia menambahkan, dalam aksinya, Imron tak hanya memasukkan CC4, tapi narkotika lainnnya juga ikut dimasukkan. "Selain CC4 mereka juga memasukkan sabu juga inex," jelasnya.
Menurut penuturan Imron, dirinya baru sekali membantu menyalurkan narkoba itu kepada Andre Samsul Maliq. "Pengakuan baru sekali. Tapi nanti kita akan dalami dari pihak lain. Mungkin bisa lebih," tegasnya.
Anjan mengaku telah koordinasi dengan pihak Kemenkumham soal peredaran narkoba yang ada di dalam Lapas.
"Kami sudah ada nota kesepahaman (MoU) untuk mendalami narkoba yang ada di lapas. Kami tiap dua atau tiga bulan mengadakan cofe morning dengan Bea Cukai, Imigrasi, dan Kejaksaan Agung," urainya.
Untuk pasal yang dikenakan kepada Imron masih dipelajari. Karena ia membantu melancarkan peredaran narkoba di dalam lapas.
Sebelumnya, aparat Dirttipidnarkoba Mabes Polri menangkap jaringan Freddy Budiman di Lapas Narkotika Cipinang Andre Samsul Maliq yang djemput pada 9 April 2015 pada pukul 22.15 WIB pekan lalu, merupakan jaringan Fredy Budiman‬.
(ysw)