Antasari Ajukan Banding Setelah Gugatan Ditolak

Rabu, 15 April 2015 - 19:17 WIB
Antasari Ajukan Banding...
Antasari Ajukan Banding Setelah Gugatan Ditolak
A A A
TANGERANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, menolak gugatan perdata mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar terhadap RS Mayapada dan Polda Metro Jaya.

Ketua Majelis Hakim PN Tangerang Thamrin Tarigan dalam keputusannya, menolak seluruhnya gugatan yang dilayangkan Antasari karena dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang disangkakan kepadanya sudah memiliki keputusan hukum pidana.

Sehingga menurut hakim, hilangnya baju Nasrudin tidak merugikan Antasari. Atas keputusan tersebut, Antasari Azhar langsung mengajukan banding karena keputusan hakim tidak mencerminkan keadilan.

Pasalnya, dalam gugatan yang disampaikan oleh dirinya kepada RS. Mayapada dan Kepolisian tidak ada keputusan yang jelas mengenai keberadaan baju Nasrudin.

"Keputusan hakim ini goyang, tidak tegas. Saya hanya meminta tentang keberadaan baju Nasrudin. Tetapi, sampai saat ini tidak bisa dijelaskan posisinya di mana," kata Antasari usai sidang, di PN Tangerang, Banten, Rabu (15/4/2015).

Antasari menegaskan, dirinya akan terus mencari keadilan karena dirinya hanya menjadi korban dari kasus ini. Karena itu pihaknya kan mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Kita segera ajukan banding,” paparnya.

Atas permohonan banding itu, Ketua Majelis Hakim mengatakan bila kasus ini masih akan terus berjalan dan belum memiliki keputusan yang tetap.

"Kasus ini akan tetap berjalan," ujarnya.

Sementara Kuasa Hukum RS Mayapada dan Polda Metro Jaya menolak memberikan komentar karena adanya banding dari pihak Antasari.

Seperti diketahui sebelumnya, Antasari bersama keluarga Nasrudin menggugat secara perdata Rumah Sakit Mayapada dan Polda Metro Jaya terkait barang bukti baju almarhum Nasrudin yang tidak pernah diungkapkan keberadaannya oleh para tergugat.

Gugatan ini dilakukan untuk mendapatkan novum yang akan membuktikan bila mantan Ketua KPK itu bukan dalang pembunuhan Nasrudin. Gugatan secara materil yang diajukan, yakni sebesar Rp300 juta dan imateril Rp20 miliar.

Alasannya, barang bukti tidak dapat diketemukan sejak awal sidang pidana maupun pasca kejadian tanggal 19 Maret 2009 lalu, seusai bermain golf di Modernland.
(maf)
Berita Terkait
Polisi Periksa Antasari...
Polisi Periksa Antasari Azhar terkait Kasus Djoko Tjandra
Ini Celah Waktu Rawan...
Ini Celah Waktu Rawan yang Kerap Dimanfaatkan Terpidana untuk Kabur
Tahukah Kamu? JLNT Antasari...
Tahukah Kamu? JLNT Antasari Punya Nama Resmi Jalan Mayjen TNI Prof Dr Moestopo
Foto Prewedding di Jalan...
Foto Prewedding di Jalan Antasari Jaksel, Sejoli Dikeroyok Anak Motor
Kasus Luhut Pandjaitan...
Kasus Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar Masih Berproses
Tegaskan Komitmen, Pengembang...
Tegaskan Komitmen, Pengembang Antasari 45: Konsumen Jangan Mau Dimanipulasi
Berita Terkini
Kadin Gelar Halalbihalal...
Kadin Gelar Halalbihalal dengan KKP, Bahas Tantangan Sektor Kelautan dan Perikanan
3 jam yang lalu
Perubahan KUHAP Penting,...
Perubahan KUHAP Penting, Namun Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
4 jam yang lalu
Pembukaan Syafest 2025,...
Pembukaan Syafest 2025, Muzani Berharap Lahir Bibit-bibit Calon Pemimpin
8 jam yang lalu
Gelar Halalbihalal,...
Gelar Halalbihalal, Muhammadiyah Tegaskan Komitmennya terhadap Keharmonisan
8 jam yang lalu
Partai Perindo Anggap...
Partai Perindo Anggap Jawa Barat Sangat Penting untuk Segera Digarap Demi Menang Pemilu 2029
9 jam yang lalu
Hasil Lobi ke Arab Saudi,...
Hasil Lobi ke Arab Saudi, Menag: Jemaah Indonesia Usia di Atas 90 Tahun Diizinkan Berhaji
10 jam yang lalu
Infografis
Makam Firaun Misterius...
Makam Firaun Misterius Ditemukan setelah 3.600 Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved