SK Menkumham Soal Golkar Hanya Bisa Diubah MA
Rabu, 15 April 2015 - 02:19 WIB
SK Menkumham Soal Golkar Hanya Bisa Diubah MA
A
A
A
JAKARTA - Konflik Partai Golkar belum mereda. Sampai saat ini partai berlambang pohon beringin itu masih terbelah menjadi dua kubu.
Pakar hukum administrasi negara dari Universitas Atmajaya Yogyakarta W Riawan Tjandra berpendapat Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bisa berubah jika ada putusan hukum berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung.
“Artinya, putusan sela yang dibuat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam kasus partai ini tidak bisa membatalkan SK. Sebab putusan sela itu bukan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Riawan dalam keterangan persnya, Selasa 14 April 2015.
Menurut dia, penyelesaian perselisihan dalam Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan juga Partai Golkar harus tetap mengacu pada SK Menkumham yang legal seara formal.
Dia menjelaskan, mengacu pada pasal 67 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 Peradilan Tata Usaha Negara, maka putusan sela itu bukanlah keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Menurut dia, putusan sela hanya untuk memberikan ruang kepada majelis hakim untuk mengadili perkara dengan leluasa dan tidak terpengaruh terhadap dampak dari SK Menkumham tersebut.
"Menkumham Yassona Laoly pun tidak bisa disalahkan karena dia hanya menjalankan legalitas formal, sesuai aturan undang-undang. Putusan menunda atau sela tidak bias mengubah apa-apa,” katanya.
Pakar hukum administrasi negara dari Universitas Atmajaya Yogyakarta W Riawan Tjandra berpendapat Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bisa berubah jika ada putusan hukum berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung.
“Artinya, putusan sela yang dibuat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam kasus partai ini tidak bisa membatalkan SK. Sebab putusan sela itu bukan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Riawan dalam keterangan persnya, Selasa 14 April 2015.
Menurut dia, penyelesaian perselisihan dalam Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan juga Partai Golkar harus tetap mengacu pada SK Menkumham yang legal seara formal.
Dia menjelaskan, mengacu pada pasal 67 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 Peradilan Tata Usaha Negara, maka putusan sela itu bukanlah keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Menurut dia, putusan sela hanya untuk memberikan ruang kepada majelis hakim untuk mengadili perkara dengan leluasa dan tidak terpengaruh terhadap dampak dari SK Menkumham tersebut.
"Menkumham Yassona Laoly pun tidak bisa disalahkan karena dia hanya menjalankan legalitas formal, sesuai aturan undang-undang. Putusan menunda atau sela tidak bias mengubah apa-apa,” katanya.
(dam)