SK Menkumham Soal Golkar Hanya Bisa Diubah MA

Rabu, 15 April 2015 - 02:19 WIB
SK Menkumham Soal Golkar...
SK Menkumham Soal Golkar Hanya Bisa Diubah MA
A A A
JAKARTA - Konflik Partai Golkar belum mereda. Sampai saat ini partai berlambang pohon beringin itu masih terbelah menjadi dua kubu.

Pakar hukum administrasi negara dari Universitas Atmajaya Yogyakarta W Riawan Tjandra berpendapat Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bisa berubah jika ada putusan hukum berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung.

“Artinya, putusan sela yang dibuat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam kasus partai ini tidak bisa membatalkan SK. Sebab putusan sela itu bukan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Riawan dalam keterangan persnya, Selasa 14 April 2015.

Menurut dia, penyelesaian perselisihan dalam Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan juga Partai Golkar harus tetap mengacu pada SK Menkumham yang legal seara formal.

Dia menjelaskan, mengacu pada pasal 67 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 Peradilan Tata Usaha Negara, maka putusan sela itu bukanlah keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Menurut dia, putusan sela hanya untuk memberikan ruang kepada majelis hakim untuk mengadili perkara dengan leluasa dan tidak terpengaruh terhadap dampak dari SK Menkumham tersebut.

"Menkumham Yassona Laoly pun tidak bisa disalahkan karena dia hanya menjalankan legalitas formal, sesuai aturan undang-undang. Putusan menunda atau sela tidak bias mengubah apa-apa,” katanya.
(dam)
Berita Terkait
HUT ke-57 Partai Golkar...
HUT ke-57 Partai Golkar Bertema Bersatu untuk Menang
Bahlil Lahadalia Tegaskan...
Bahlil Lahadalia Tegaskan Soliditas Kader di HUT ke-61 Partai Golkar
Persiapan Jelang Perayaan...
Persiapan Jelang Perayaan HUT Ke-61 Partai Golkar
Soal Peluang Golkar...
Soal Peluang Golkar Ubah AD/ART untuk Jokowi Maju Ketum, Aburizal Bakrie: Bisa Saja jika Daerah Mau
Pembukaan Rapimnas Partai...
Pembukaan Rapimnas Partai Golkar
Tasyakuran HUT Ke-57...
Tasyakuran HUT Ke-57 Partai Golkar
Berita Terkini
Tindak Lanjut Perpres...
Tindak Lanjut Perpres 111/2025, Kemenag Siapkan Materi Pendidikan Cegah Penyebaran LGBTQ
Kasus Febrie Adriansyah,...
Kasus Febrie Adriansyah, Pengamat: Sapu Kotor Tak Bisa Bersihkan Korupsi
Bakom Sangkal Febrie...
Bakom Sangkal Febrie Adriansyah Algojo Pemberantasan Korupsi di Kejagung
Telkomsat Gandeng UNIVITY...
Telkomsat Gandeng UNIVITY Perkuat Pemantauan Keamanan Nasional
Selamat Ginting: Prabowo...
Selamat Ginting: Prabowo Harus Jadi Panglima Tertinggi Pemberantasan Korupsi
Sri Radjasa Duga Ada...
Sri Radjasa Duga Ada Motif Politik di Balik Kasus Febrie Adriansyah
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved