DPR Akan Putuskan Langkah Badrodin
Rabu, 15 April 2015 - 06:01 WIB
DPR Akan Putuskan Langkah Badrodin
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR akan menggelar rapat pleno pada hari ini. Rapat tersebut untuk menentukan mekanisme pengambilan keputusan persetujuan Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti menjadi Kapolri.
Rapat pleno dilakukan setelah Komisi III mendengarkan paparan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengenai sosok Badrodin, malam tadi.
"Paparan Kompolnas bagus. Secara pribadi saya setuju, selanjutnya Presiden bisa lantik Pak Badrodin Haiti," kata Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin usai memimpin rapat di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa 14 April 2015 malam.
Aziz mengatakan setelah mendapat masukan dari Pusat Pelaporan dan analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kompolnas, ada dua pilihan alternatif mekanisme yang dapat dipilih Komisi III dalam memeroses Wakapolri Badrodin Haiti hingga dilantik menjadi Kapolri.
"Ada dua alternatif, Pasal 11 Ayat 3 UU Polri Komisi III bisa menggunakan hak melakukan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) atau ayat 4 tidak menggunakan hak tersebut sehingga Presiden bisa melakukan pelantikan," tutur Aziz.
Terkait pilihan pasal yang akan digunakan oleh Komisi III, lanjut Aziz, keputusan tersebut akan ditentukan dalam rapat pleno hari ini.
"Sekarang tinggal pilihan pasal dan ayat. Besok pleno membahas apakah layak atau tidak kita menggunakan hak melakukan fit and proper test terhadap Badrodin Haiti," tutur Aziz.
Rapat pleno dilakukan setelah Komisi III mendengarkan paparan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengenai sosok Badrodin, malam tadi.
"Paparan Kompolnas bagus. Secara pribadi saya setuju, selanjutnya Presiden bisa lantik Pak Badrodin Haiti," kata Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin usai memimpin rapat di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa 14 April 2015 malam.
Aziz mengatakan setelah mendapat masukan dari Pusat Pelaporan dan analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kompolnas, ada dua pilihan alternatif mekanisme yang dapat dipilih Komisi III dalam memeroses Wakapolri Badrodin Haiti hingga dilantik menjadi Kapolri.
"Ada dua alternatif, Pasal 11 Ayat 3 UU Polri Komisi III bisa menggunakan hak melakukan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) atau ayat 4 tidak menggunakan hak tersebut sehingga Presiden bisa melakukan pelantikan," tutur Aziz.
Terkait pilihan pasal yang akan digunakan oleh Komisi III, lanjut Aziz, keputusan tersebut akan ditentukan dalam rapat pleno hari ini.
"Sekarang tinggal pilihan pasal dan ayat. Besok pleno membahas apakah layak atau tidak kita menggunakan hak melakukan fit and proper test terhadap Badrodin Haiti," tutur Aziz.
(dam)