Golkar Agung Diminta Stop Lakukan Aktivitas Politik
Selasa, 14 April 2015 - 18:55 WIB
Golkar Agung Diminta Stop Lakukan Aktivitas Politik
A
A
A
JAKARTA - Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) meminta Agung Laksono Cs mematuhi putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menunda SK Menkumham tentang pengesahan kepengurusan hasil Munas Ancol.
Ketua Fraksi Partai Golkar pro Munas Bali, Ade Komarudin mengatakan, aktivitas politik yang telah dilakukan kepengurusan Partai Golkar Agung Laksono telah menyalahi ketentuan yang ditetapkan PTUN Jakarta.
"Diperintah tunda, dia (Agung Laksono) jalan terus. Ujungnya nanti orang yang taat hukum akan marah. Sudah tahu ada putusan sela, masih melakukan pekerjaan politik ke bawah, angkat Plt, rapim, konsolidasi," kata Ade Komarudin saat ditemui di kantornya, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2015).
"Baca saja keputusan sela PTUN yang benar. Kan tidak boleh lakukan kerja politik," imbuhnya.
Saat disinggung soal pengakuan Menkumham yang hanya mengutip dua pendapat anggota Mahkamah Partai Golkar dalam mengeluarkan SK pengesahan kepengurusan hasil Munas Ancol, Ade mengatakan, klaim kubu Agung Laksono atas keabsahan kepengurusannya tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Kalau kubu sebelah bilang pokoknya SK Menkumham masih berlaku, kan sudah ditunda dengan putusan PTUN. Apalagi kemarin pemerintah mengakui kalau dia hanya mengutip dua pendapat dari anggota MPG. Bukan atas keputusan mahkamah. Hanya mengutip dua itu, dasar hukumnya sudah lemah dong," ucapnya.
Ketua Fraksi Partai Golkar pro Munas Bali, Ade Komarudin mengatakan, aktivitas politik yang telah dilakukan kepengurusan Partai Golkar Agung Laksono telah menyalahi ketentuan yang ditetapkan PTUN Jakarta.
"Diperintah tunda, dia (Agung Laksono) jalan terus. Ujungnya nanti orang yang taat hukum akan marah. Sudah tahu ada putusan sela, masih melakukan pekerjaan politik ke bawah, angkat Plt, rapim, konsolidasi," kata Ade Komarudin saat ditemui di kantornya, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2015).
"Baca saja keputusan sela PTUN yang benar. Kan tidak boleh lakukan kerja politik," imbuhnya.
Saat disinggung soal pengakuan Menkumham yang hanya mengutip dua pendapat anggota Mahkamah Partai Golkar dalam mengeluarkan SK pengesahan kepengurusan hasil Munas Ancol, Ade mengatakan, klaim kubu Agung Laksono atas keabsahan kepengurusannya tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Kalau kubu sebelah bilang pokoknya SK Menkumham masih berlaku, kan sudah ditunda dengan putusan PTUN. Apalagi kemarin pemerintah mengakui kalau dia hanya mengutip dua pendapat dari anggota MPG. Bukan atas keputusan mahkamah. Hanya mengutip dua itu, dasar hukumnya sudah lemah dong," ucapnya.
(maf)