Cacat Hukum, PTUN Diminta Batalkan SK Menkumham Soal Golkar

Selasa, 14 April 2015 - 11:39 WIB
Cacat Hukum, PTUN Diminta...
Cacat Hukum, PTUN Diminta Batalkan SK Menkumham Soal Golkar
A A A
JAKARTA - Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Assasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono dianggap cacat hukum. Hal itu lantaran Menkumham melandaskan putusannya terhadap pendapat dua hakim Mahkamah Partai Golkar (MPG).

Ketua DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), John Kennedy Azis mengatakan, mengluarkan SK tanpa dilandasi putusan penuh MPG sama saja membuat putusan Menkumham cacat hukum.

Bukti lain, kata dia, adalah dengan adanya fakta-fakta dari Bareskrim Mabes Polri yang telah dilaporkan oleh pihaknya, bahwa sudah ada dua tersangka yang menjerat kader dari kubu Agung atas dugaan pemalsuan surat mandat.

‎"Dengan bukti-bukti yang ada, melihat sekarang dan juga artinya berdasarkan fakta-fakta bahwa sekarang di kepolisian juga terlihat adanya surat mandat-mandat yang cacat hukum," ujar John di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2015).

Dengan begitu, tambah anggota Komisi III ini, tidak ada alasan hukum bagi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menolak gugatan dari pihaknya.

"Artinya‎ Pak Aburizal Bakrie harus menang dalam konteks ini dan PTUN harus membatalkan SK menkumham itu," tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7395 seconds (0.1#10.140)