Kubu Ical Sebut SK Menkumham Soal Golkar Cacat Hukum
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly telah mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Menkumham.
Putusan itu diakui Yasonna, diambil berdasarkan pendapat dari dua hakim Mahkamah Partai Golkar (MPG). Belakangan terungkap, bukan putusan penuh dari MPG.
Ketua DPP Golkar kubu Aburizal Bakire (Ical) John Kennedy Azis mengatakan, dari awal pihaknya memang telah menilai bahwa Yasonna dalam mendasari keluarnya SK Menkumham itu adalah berdasarkan hal yang salah.
"Pertama kita garisbawahi, Majelis Hakim itu sifat dasarnya harus ganjil, 1,3,5, 7 atau 9. Terus di dalam komparasi daripada amar putusan itu sendiri, mengadili menyatakan, memerintahkan tidak ada di dalam amar putusan isinyanya pendapat," ujar John di Nusantara II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2015).
Dengan begitu, kata anggota Komisi III DPR ini, putusan Yasonna sebagai Menkumham diniai tidak berlandaskan hukum dan dapat dikatakan putusan itu cacat hukum. "Jadi dapat dikatakan SK Mekumham itu adalah cacat hukum," tandasnya.
Putusan itu diakui Yasonna, diambil berdasarkan pendapat dari dua hakim Mahkamah Partai Golkar (MPG). Belakangan terungkap, bukan putusan penuh dari MPG.
Ketua DPP Golkar kubu Aburizal Bakire (Ical) John Kennedy Azis mengatakan, dari awal pihaknya memang telah menilai bahwa Yasonna dalam mendasari keluarnya SK Menkumham itu adalah berdasarkan hal yang salah.
"Pertama kita garisbawahi, Majelis Hakim itu sifat dasarnya harus ganjil, 1,3,5, 7 atau 9. Terus di dalam komparasi daripada amar putusan itu sendiri, mengadili menyatakan, memerintahkan tidak ada di dalam amar putusan isinyanya pendapat," ujar John di Nusantara II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2015).
Dengan begitu, kata anggota Komisi III DPR ini, putusan Yasonna sebagai Menkumham diniai tidak berlandaskan hukum dan dapat dikatakan putusan itu cacat hukum. "Jadi dapat dikatakan SK Mekumham itu adalah cacat hukum," tandasnya.
(kri)