Anggaran Sejumlah Program Dipangkas

Selasa, 14 April 2015 - 10:04 WIB
Anggaran Sejumlah Program...
Anggaran Sejumlah Program Dipangkas
A A A
JAKARTA - Anggaran sejumlah kegiatan yang direncanakan Pemprov DKI Jakarta akan dipangkas menyusul keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015 sebesar Rp69,28 triliun.

Dengan kondisi ini, sejumlah program yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta pun terpaksa dipangkas Rp3 triliun. Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta mengusulkan berharap Rancangan Pergub APBD 2015 sebesar Rp72,9 triliun, sama dengan besaran APBD Perubahan 2014.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang sebelumnya menilai Kemendagri menyalahi perundang- undangan lantaran memberikan APBD tidak sesuai APBD Perubahan 2014 sebesar Rp72,09 akhirnya juga sepakat.

Menurutnya, Kemendagri akan melihat terlebih dahulu bagaimana kerja Pemprov DKI Jakarta selama tiga bulan ini. Apabila semua penerimaan bisa sesuai, pihaknya akan mengajukan APBD Perubahan sebesar Rp72,9 triliun. “Ya, terpaksa kami mengikuti peraturan itu dan PMP (penyertaan modal pemerintah) hanya untuk PT MRT Jakarta serta Transjakarta. Untuk Bank DKI, kita minta penerimaan dividen ditunda saja agar uangnya tetap di-cash flow . Jadi uangnya nanti dikasih kalau sudah ada PMP,” katanya kemarin.

Ahok menuturkan, salah satu anggaran yang dipangkas yakni tunjangan kinerja daerah (TKD), dari sebelumnya Rp9.000 menjadi Rp7.500. Menurut Ahok, sebenarnya TKD dinamis pada evaluasi yang pertama dalam Perda APBD 2015 sudah dikurangi menjadi Rp8.000 dari awalnya Rp9.000 per pekerjaan. Selain TKD, anggaran pembelian tanah dan alat berat juga berkurang.

“Tidak ada program yang dicoret, hanya dipangkas dan disesuaikan. Menurut saya, ini (penetapan APBD 2015 senilai Rp69,286 triliun) menyalahi undang-undang. Tapi, ya sudahlah, ngapain gugat, lama dan bikin capek. Namanya juga menteri lebih berkuasa daripada gubernur kok,” ujarnya. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budihartono belum bisa menyebutkan detail anggaran yang dipangkas lantaran draf persetujuan Pergub APBD dari Kemendagri belum diterima.

“Misalnya pembelian tanah dari Rp7 triliun jadi Rp6 triliun. Untuk sosialisasi, bimbingan teknis, dan sebagainya saya coret habis,” tegasnya. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati juga mengakui akan ada pemangkasan kegiatan. Namun, dia belum bisa merinci pemangkasan tersebut lantaran hasil evaluasinya belum didapat dari Kemendagri.

“Tadi itu cuma rapat kesepahaman APBD. Jadi belum ditandatangani. Kami harap secepatnya ditandatangani,” ucapnya. Setelah ditandatangani, lanjut Tuti, pihaknya akan menyesuaikan kembali kegiatan yang direncanakan dengan total APBD yang disetujui. Hasilnya akan di-input dalam sistem ebudgeting selama tiga hari. Setelah itu disahkan gubernur dan anggaran sudah dapat digunakan.

“Saya rasa paling lambat akhir April penggunaan anggaran dapat dilakukan,” ujarnya. Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, setelah melakukan pertemuan secara khusus dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Reydonnyzar Moenek kemarin siang, dia bisa mengerti besaran APBD Rp69,28 triliun sudah sesuai peraturan yang berlaku. Kendati demikian, pagu APBD 2015 tetap bisa digunakan pada APBD Perubahan Juli mendatang. “Kami akan siapkan penggunaan pagu APBD 2015 dalam perubahan nanti,” ujarnya.

Reydonnyzar Moenek menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 37/2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2015 telah ditentukan pagu anggaran dalam pergub yang digunakan adalah pagu belanja daerah dari APBD sebelumnya. Dalam permendagri tersebut juga tertulis anggaran belanja daerah dibatasi maksimum sama dengan di APBD Perubahan 2014 atau APBD 2014 apabila tidak ada APBD Perubahan 2014.

“Dengan demikian, memaknai pagu APBD tahun anggaran sebelumnya adalah belanja pada APBD Perubahan 2014 dan pengeluaran pembiayaan pada APBD Perubahan 2014,” tuturnya. Dalam Pasal 46 PP No 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Donny menuturkan, belanja daerah diprioritaskan untuk belanja yang bersifat mengikat dan wajib untuk pelayanan dasar masyarakat.

“Pengeluaran setinggitingginya diprioritaskan untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib,” ungkapnya. Donny menjelaskan, struktur APBD DKI Jakarta 2015 yang diusulkan pemprov terdiri atas pendapatan Rp64,06 triliun, belanja daerah Rp67,26 triliun, dan pembiayaan Rp3,21 triliun. Rincian pembiayaan yakni sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) Rp8,84 triliun dikurangi pengeluaran Rp5,63 triliun.

Sedangkan struktur APBD DKI 2015 yang disahkan dan disetujui Kemendagri adalah angka pendapatan tetap. Kemudian belanja daerah diturunkan jumlahnya dan disesuaikan dengan pagu belanja daerah pada APBD Perubahan 2014 sebesar Rp63,65 triliun serta pembiayaan dari pos anggaran pengeluaran pembiayaan Rp5,63 triliun. Dengan demikian, total APBD DKI 2015 mencapai Rp69,28 triliun.

“Jadi tidak ada maksud kami mengurangi anggaran untuk menghambat pembangunan. Justru kami mendukung dengan menambahkan pembiayaan,” katanya.

Bima setiyadi
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5511 seconds (0.1#10.140)