Ngaku Dijebak, Mandra Minta Jaksa Kaji Ulang Statusnya

Selasa, 14 April 2015 - 07:28 WIB
Ngaku Dijebak, Mandra...
Ngaku Dijebak, Mandra Minta Jaksa Kaji Ulang Statusnya
A A A
JAKARTA - Direktur PT Viandra Production, Mandra mengaku menjadi korban penjebakan dalam kasus dugaan korupsi program hak siap siar di TVRI tahun 2012.

Menurut Kuasa Hukum Mandra, Juniver Girsang, kliennya telah menjadi korban penjebakan sejumlah pihak yang seolah-olah membuat Mandra menandatangani tiga kontrak pengadaan tiga program siap siar dengan TVRI.

Atas laporan yang dibuat pihak Mandra, Bareskrim Mabes Polri menyatakan tanda tangan komendian itu bersifat non identik atau disebut Juniver palsu. "Tanda tangan H Mandra di tiga surat perjanjian non indetik," kata Juniver saat jumpa pers di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, Senin 13 April 2015.

Tanda tangan Mandra tersebut dipalsukan sesusai hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), tanggal 8 April 2015, atas pemeriksaan tiga perjanjian Pekerjaan Pengadaan Pengadaan Paket Program Siap Siap Sinema FTV Kolosal TVRI Nomor 60, 66, dan 67.

"Dengan demikian, berdasarkan SP2HP dari Bareskrim Mabes Polri tersebut, maka fakta ini menunjukkan tanda tangan Mandra telah dipalsukan dalam Surat Perjanjian Pekerjaan Pengadaan Paket Program Siap Siar TVRI untuk film Gue Sayang, Zorro, dan Jenggo Betawi yang semuanya dibuat 27 November 2012," tutur Juniver.

Dalam kasus yang menjerat pemeran Si Doel Anak Sekolahan'ini, Kejaksaan Agung kembali telah menetapkan seorang tersangka bernama Irwan Hendarmin. Irwan merupakan Direktur Program dan Bidang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) tahun 2012.

Terkait hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri, pihaknya mendesak agar Kejaksaan Agung mengevaluasi ulang atas penetapan Mandra sebagai tersangka.

"Ini jadi bukti baru. Makanya kita meminta Kejaksaan Agung bisa mempertimbangkan ulang penetapan tersangka Bang Haji Mandra," tambah Sony Sudarsono kuasa hukum Mandra lainnya.

Selain menetapkan Mandra dan Irwan Hendramin, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua orang tersangka lainnya.

Mereka adalah Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image, serta Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen di TVRI sebagai tersangka. Keempatnya dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0753 seconds (0.1#10.140)