SK Menkumham Munculkan Masalah Baru di Konflik Golkar
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly sebagai penyelenggara negara seharusnya menempatkan fungsinya sebagai pemerintah.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia (UI) Mustafa Fachri mengatakan, putusan Mahkamah Partai Golkar masih mengambang.
Menurutnya, putusan Mahkamah Partai Golkar tidak memiliki konteks putusan yang mengesahkan kepengurusan salah satu kepengurusan Partai Golkar yang dilanda konflik internal.
Dia mengingatkan, Yasonna Hamonangan Laoly sebagai Menkumham seharusnya mengembalikan lagi putusan tersebut ke Mahkamah Partai Golkar.
"Harusnya sebagai pemerintah, Menkumham menjalankan fungsinya. Tidak bisa masuk terlalu jauh mengambil putusan itu," ujar Mustafa usai menghadiri acara diskusi di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2015).
Dia menilai Surat Keputusan (SK) Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly mengesahkan kepengurusan Partai Golkar Agung Laksono terlalu jauh ikut campur terhadap konflik internal partai berlambang pohon beringin tersebut.
Keputusan itu, kata Mustafa malah menimbulkan masalah baru di internal Partai Golkar. Maka itu, menurutnya, wajar jika kepengurusan Partai Golkar Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical menggugat putusan Menkumham itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Padahal kalau menteri melihat putusan ini mengambang, itu kalau kita mendasari undang-undang, Menkumham seharus mengembalikan permasalahannya itu ke Mahkamah Partai Golkar lagi. Tidak boleh berpihak sebagai yang mendeklarasikan," tukasnya.
Berdasarkan pertimbangan itulah, kata dia, SK Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly sarat kepentingan politis, bukan berdasarkan fungsi Menkumham sebagai lembaga pemerintahan.
"Dia (Yasonna) mengambil alih putusan yang seharusnya diputuskan oleh Mahkamah Partai Golkar. Jadi itu kepentingan politiknya," tandasnya.
Yusril: Jawaban Menkumham Jadi Bumerang Dirinya Sendiri
Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia (UI) Mustafa Fachri mengatakan, putusan Mahkamah Partai Golkar masih mengambang.
Menurutnya, putusan Mahkamah Partai Golkar tidak memiliki konteks putusan yang mengesahkan kepengurusan salah satu kepengurusan Partai Golkar yang dilanda konflik internal.
Dia mengingatkan, Yasonna Hamonangan Laoly sebagai Menkumham seharusnya mengembalikan lagi putusan tersebut ke Mahkamah Partai Golkar.
"Harusnya sebagai pemerintah, Menkumham menjalankan fungsinya. Tidak bisa masuk terlalu jauh mengambil putusan itu," ujar Mustafa usai menghadiri acara diskusi di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2015).
Dia menilai Surat Keputusan (SK) Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly mengesahkan kepengurusan Partai Golkar Agung Laksono terlalu jauh ikut campur terhadap konflik internal partai berlambang pohon beringin tersebut.
Keputusan itu, kata Mustafa malah menimbulkan masalah baru di internal Partai Golkar. Maka itu, menurutnya, wajar jika kepengurusan Partai Golkar Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical menggugat putusan Menkumham itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Padahal kalau menteri melihat putusan ini mengambang, itu kalau kita mendasari undang-undang, Menkumham seharus mengembalikan permasalahannya itu ke Mahkamah Partai Golkar lagi. Tidak boleh berpihak sebagai yang mendeklarasikan," tukasnya.
Berdasarkan pertimbangan itulah, kata dia, SK Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly sarat kepentingan politis, bukan berdasarkan fungsi Menkumham sebagai lembaga pemerintahan.
"Dia (Yasonna) mengambil alih putusan yang seharusnya diputuskan oleh Mahkamah Partai Golkar. Jadi itu kepentingan politiknya," tandasnya.
Yusril: Jawaban Menkumham Jadi Bumerang Dirinya Sendiri
(kur)