Sutan Bhatoegana Tidak Hadir Sidang Kembali Ditunda
A
A
A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor menunda persidangan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana, terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Persidangan ditunda lantaran Sutan yang juga politikus Partai Demokrat itu tengah sakit dan tidak hadir ke persidangan, hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut jaksa, Sutan sudah mendapat surat dari dokter Rutan KPK.
Ketua Majelis Hakim Artha Theresia meminta Jaksa KPK menghadirkan Sutan pada sidang selanjutnya supaya sidang tidak kembali ditunda seperti pada persidangan sebelumnya.
"Hari Kamis dihadirkan ya (Sutan Bhatoegana), supaya tidak ditunda lagi. Karena JPU tidak bisa menghadirkan terdakwa karena kurang sehat, maka sidang ditunda Kamis 16 April pukul 09.00 WIB, sidang ditunda," kata Artha di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/4/2015).
Pada sidang sebelumnya, Senin 6 April Sutan meminta ijin kepada majelis hakim lantaran ada masalah pada behel gigi yang dia gunakan. Pasalnya, tak pernah lagi mendapatkan perawatan pasca ditahan oleh KPK.
Sutan disangka menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN Perubahan Kementerian ESDM era kepemimpinan Jero Wacik di Komisi VII DPR RI.
Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Persidangan ditunda lantaran Sutan yang juga politikus Partai Demokrat itu tengah sakit dan tidak hadir ke persidangan, hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut jaksa, Sutan sudah mendapat surat dari dokter Rutan KPK.
Ketua Majelis Hakim Artha Theresia meminta Jaksa KPK menghadirkan Sutan pada sidang selanjutnya supaya sidang tidak kembali ditunda seperti pada persidangan sebelumnya.
"Hari Kamis dihadirkan ya (Sutan Bhatoegana), supaya tidak ditunda lagi. Karena JPU tidak bisa menghadirkan terdakwa karena kurang sehat, maka sidang ditunda Kamis 16 April pukul 09.00 WIB, sidang ditunda," kata Artha di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/4/2015).
Pada sidang sebelumnya, Senin 6 April Sutan meminta ijin kepada majelis hakim lantaran ada masalah pada behel gigi yang dia gunakan. Pasalnya, tak pernah lagi mendapatkan perawatan pasca ditahan oleh KPK.
Sutan disangka menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN Perubahan Kementerian ESDM era kepemimpinan Jero Wacik di Komisi VII DPR RI.
Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(maf)