Hakim Tegur Jaksa Perkara Korupsi Transjakarta
A
A
A
JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, hari ini.
Sidang terlambat digelar karena menunggu kedatangan jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat yang datang agak terlambat.
Keterlambatan itu tidak pelak membuat jengkel Ketua Majelis Hakim Artha Theresia yang tanpa sungkan-sungkan langsung menegur jaksa.
"Persidangan ini saya jadwalkan pukul 10.00 WIB. Anda terlambat 1,5 jam, terdakwa dan kuasa hukum sudah datang dari tadi," ujar Artha di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/4/2015).
Jaksa berusaha untuk mengungkap alasannya datang terlambat. Namun, Artha langsung menyela meminta agar jaksa tidak usah beralasan. "Mohon kerja samanya, mohon hargai persidangan," ujar Artha.
Sidang dilanjutkan dengan ageda pembacaan surat dakwaan terhadap Udar oleh jaksa. Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan Udar menjadi terangka kasus dugaan krouspi pengadaan bus Transjakarta.
Pengadaan bus itu berupoa armada mbus articulated atau bus gandeng paket I dan paket II senilai Rp150 miliar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Udar juga disangka telah menerima hadiah atau gratifikasi dari tahun 2010-2014 dan tindak pidana pencucian uang, penyidik Kejaksaan Agung sudah minya banyak aset Udar.
Sidang terlambat digelar karena menunggu kedatangan jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat yang datang agak terlambat.
Keterlambatan itu tidak pelak membuat jengkel Ketua Majelis Hakim Artha Theresia yang tanpa sungkan-sungkan langsung menegur jaksa.
"Persidangan ini saya jadwalkan pukul 10.00 WIB. Anda terlambat 1,5 jam, terdakwa dan kuasa hukum sudah datang dari tadi," ujar Artha di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/4/2015).
Jaksa berusaha untuk mengungkap alasannya datang terlambat. Namun, Artha langsung menyela meminta agar jaksa tidak usah beralasan. "Mohon kerja samanya, mohon hargai persidangan," ujar Artha.
Sidang dilanjutkan dengan ageda pembacaan surat dakwaan terhadap Udar oleh jaksa. Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan Udar menjadi terangka kasus dugaan krouspi pengadaan bus Transjakarta.
Pengadaan bus itu berupoa armada mbus articulated atau bus gandeng paket I dan paket II senilai Rp150 miliar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Udar juga disangka telah menerima hadiah atau gratifikasi dari tahun 2010-2014 dan tindak pidana pencucian uang, penyidik Kejaksaan Agung sudah minya banyak aset Udar.
(dam)