Kabareskrim Ancam Perkarakan Pimpinan KPK Nonaktif

Senin, 13 April 2015 - 12:05 WIB
Kabareskrim Ancam Perkarakan...
Kabareskrim Ancam Perkarakan Pimpinan KPK Nonaktif
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Pol Budi Waseso kembali mengancam memerkarakanpimpinanKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif dan penyidik KPK yang menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka.

Budi Waseso menyatakan, putusan praperadilan yang menyatakan penetapan BG sebagai tersangkatidaksahmenjadibukti awal untuk dapat memerkarakan oknum KPK. Bareskrim tinggal menunggu hasil gelar perkara terhadap kasus BG yang akan dijadwalkan pekan ini. ”Dalam hasil gelar perkara akan terlihat, siapa ini yang akhirnya ada dugaan penyalahgunaan wewenang. Ini wujud bukti autentik. Apa pun bentuknya, berita acara memiliki kekuatan hukum.

Kalau ini disalahgunakan, yang melakukan melanggar hukum,” tandas Budi Waseso di Bareskrim Polri, Jakarta, kemarin. Budi Waseso meyakinkan, langkah memerkarakan oknum KPK tidak akan memperkeruh kembali hubungan KPK dan Polri. Budi meminta, masalah yang menimpa oknum lembaga penegak hukum disendirikan dengan masalah institusi.

”Tidak boleh terjadi institusionalisasi terhadap persoalan personal yang terjerat masalah hukum. Kalau ada pelanggaran hukum, ya kita tindak, masa dibiarkan. Setiap langkah penindakan hukum jangan dihubungkan dengan institusi. Ini oknum atau pelakunya yang kita tindak. Jadi jangan masalah oknum seolah menjadi masalah institusi. Ibaratnya, kalau Budi Waseso salah, yang salah Budi Wasesonya, bukan Bareskrim-nya,” tuturnya.

Dalam gelar perkara mendatang, menurut Budi, Bareskrim tidak akan melibatkan pimpinanKPKnonaktiflantaranmereka dianggap sudah tidak memiliki wewenang. Gelar perkara itu juga bakal menentukan apakah penyidikan kasus BG dilanjutkan atau dihentikan. ”Nanti yang memutuskan bukan saya, kita fair saja, terbuka dalam gelar perkara tersebut,” kata Budi. Pengamat hukum tata negara Universitas Khairun, Ternate, Margarito Kamis, menilai, langkah memerkarakan pimpinan KPK nonaktif atau penyidik KPK dalam penetapan BG sebagai tersangka bisa dilakukan tanpa menunggu hasil keputusan gelar perkara.

Menurut dia, putusan praperadilan bisa menjadi landasan hukum yang kuat untuk menghentikan proses penyidikan terhadap BG sekaligus sebagai landasan hukum yang kuat bagi BG untuk melaporkan pimpinan KPK nonaktif dan penyidik KPK yang menangani kasusnya. ”Itu hak BG untuk melaporkan,” ucapnya.

Pengamat hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir mengatakan, setelah putusan praperadilan sangat mungkin pimpinan KPK nonaktif atau penyidik KPK dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Persoalannya, unsur penyalahgunaan wewenang di samping bisa masuk dalam ranah hukum pidana atau Pasal 421 KUHP, juga dapat masuk dalam ranah hukum administrasi negara.

Khoirul muzakki
(ars)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved