Abaikan Putusan PTUN, Rapat Golkar Agung Laksono Ilegal

Minggu, 12 April 2015 - 11:44 WIB
Abaikan Putusan PTUN,...
Abaikan Putusan PTUN, Rapat Golkar Agung Laksono Ilegal
A A A
JAKARTA - Rapat konsolidasi Partai Golkar yang digelar kubu Agung Laksono di Sumatera Utara (Sumut), Sabtu, 11 April 2015 dinilai ilegal.

Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, rapat konsolidasi tersebut telah mengabaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Agung jelas menyalahi putusan pengadilan PTUN, maka kegiatan konsolidasi tersebut ilegal," ujar Pangi kepada Sindonews melalui sambungan telepon, Minggu (12/4/2015).

Dia menegaskan, PTUN dalam putusannya telah membatalkan dan menunda pengesahan kepengurusan Agung Laksono oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly.

Atas dasar itulah, kata dia, Partai Golkar kubu Agung Laksono tidak bisa melaksanakan kegiatan politik apapun mengatasnamakan Partai Golkar.

"Jadi tidak dibenarkan pikiran sesat kubu Agung merasa dan klaim sebagai kepengurusan yang sah," tandasnya.

Kemarin, Sabtu, 11 April 2015 terjdi kericuhan dalam rapat konsolidasi Partai Golkar yang digelar kubu Agung Laksono di Sumatera Utara (Sumut). Kericuhan dipicu adanya sejumlah kader Partai Golkar menganggap Agung Laksono bukan ketua umum yang sah.

Baca: Rapat Konsolidasi Golkar Kubu Agung Ricuh.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0784 seconds (0.1#10.140)