PPP Kawal Proses Hukum SDA

Minggu, 12 April 2015 - 11:08 WIB
PPP Kawal Proses Hukum...
PPP Kawal Proses Hukum SDA
A A A
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) siap mengawal proses hukum terhadap mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) terkait penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekjen DPP PPP versi Muktamar Jakarta Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan, pengacara yang akan mendampingi SDA adalah Wakil Ketua Umum PPP Humphrey R Djemat. Dimyati mengaku prihatin terhadap apa yang menimpa SDA mengingat kerugian negara yang ditimbulkan kasus itu belum terlihat.

”Kita berharap Pak SDA diberi kekuatan menghadapi ujian ini. Kalau orang jadi tersangka kan belum tentu terdakwa. Seorang terdakwa belum tentu terpidana. Hukum kan keadilan, jadi berlaku asas praduga tak bersalah,” ucapnya. Dimyati menegaskan, pihaknya akan mengawasi proses hukum yang berjalan dan meminta KPK untuk bersikap adil.

”Intinya, diserahkan dan silakan ditangani dengan baik, tapi kami juga meminta keadilan, jangan sampai diada-adakan. Keadilan itu harus terukur dan sesuai dengan undang-undang,” ujarnya seusai menggelar pertemuan di rumah pemenangan Koalisi Merah Putih (KMP), Jakarta, kemarin.

Sementara itu, penahanan SDA oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi dana haji dinilai tidak punya dampak yang serius terhadap eksistensi PPP. Pasalnya, SDA sudah bukan lagi ketua umum partai. ”Tidak akan mengganggu soliditas partai itu, baik di dalam kepengurusan Djan Faridz, apalagi di kepengurusan Romahurmuziy (Romi),” ujar Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahuddin kemarin. Said membenarkan bahwa SDA memang masih punya pengaruh di PPP.

Hal itu dinilai wajar sebab dia adalah mantan ketua umum partai. ”PPP tidak akan menjadi kecil hanya karena SDA ditahan oleh KPK. Pascapenahanan SDA itu, saya juga tidak melihat ada celah yang bisa dimanfaatkan oleh kubu Romi untuk menjatuhkan kewibawaan kepengurusan PPP di bawah Djan Faridz,” ujarnya.

Sucipto
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1088 seconds (0.1#10.140)