Gelar Konsolidasi Partai, Kubu Agung Langgar Putusan PTUN

Sabtu, 11 April 2015 - 19:39 WIB
Gelar Konsolidasi Partai,...
Gelar Konsolidasi Partai, Kubu Agung Langgar Putusan PTUN
A A A
JAKARTA - Partai Golkar Sumatera Utara (Sumut) pro Musyawarah Nasional (Munas) Ancol menggelar konsolidasi di Medan. Pertemuan yang dihadiri oleh Agung Laksono itu sempat ricuh.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar produk Munas Bali, Tantowi Yahya mengatakan, pihaknya menyesal mendapati kubu Agung Laksono tetap melakukan aktivitas politik.

Padahal kata Tantowi, putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah menunda pemberlakuan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) tentang pengesahan kepengurusan hasil Munas Ancol.

"Kami sangat menyesalkan kubu Ancol tetap ngotot melakukan aktivitas-aktivitas politik dengan mengatasnamakan Partai Golkar," kata Tantowi Yahya kepada Sindonews, Sabtu (11/4/2015).

Tantowi melanjutkan, apa yang dilakukan Golkar kubu Agung Laksono jelas-jelas sudah nelanggar hukum lantaran tidak mengindahkan putusan sela PTUN.

"Apa yang dilakukan jelas-jelas sudah melecehkan putusan PTUN yang berarti telah melecehkan hukum itu sendiri. Semestinya mereka bisa menahan diri untuk menghindari gesekan-gesekan seperti ini," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0695 seconds (0.1#10.140)