Polri Geledah LP Cipinang untuk Bongkar Jaringan Freddy
A
A
A
JAKARTA - Direktorat IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Mabes Polri menggeledah Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, Kamis 9 April 2015. Penggeledahan dilakukan guna mengungkap jaringan narkoba terpidana mati Freddy Budiman.
Menurut Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti, meski sudah ditahan, Freddy dan jaringannya diduga masih mengendalikan barang haram tersebut.
"Ini terkait dengan kasus pabrik ekstasi yang lalu, kemudian kaitannya dengan Freddy Budiman yang dari Nusakambangan kemudian serta jaringan-jaringannya," kata Badrodin di ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/4/2015).
Maka itu, Freddy sejak kemarin kembali diterbangkan dari LP Nusakambangan ke Jakarta guna pengembangan kasus bisnis narkoba yang diduga masih dikendalikan jaringannya. "(Freddy) sedang dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Freddy Budiman, terpidana mati kasus narkoba diterbangkan dari LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah ke Jakarta, Rabu 8 April 2015. Pesawat mendarat di Direktorat Kepolisian Udara, Lapangan Terbang Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan dan langsung membawanya ke Direktorat IV Narkoba, Cawang.
Freddy sendiri merupakan tersangka narkoba yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN). Barang buktinya mencapai 1,4 juta butir pil ekstasi asal China. Selanjutnya, dalam proses hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonisnya dengan hukuman mati.
Baca: Freddy Budiman Diduga Masih Kendalikan Narkoba dari Penjara
Menurut Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti, meski sudah ditahan, Freddy dan jaringannya diduga masih mengendalikan barang haram tersebut.
"Ini terkait dengan kasus pabrik ekstasi yang lalu, kemudian kaitannya dengan Freddy Budiman yang dari Nusakambangan kemudian serta jaringan-jaringannya," kata Badrodin di ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/4/2015).
Maka itu, Freddy sejak kemarin kembali diterbangkan dari LP Nusakambangan ke Jakarta guna pengembangan kasus bisnis narkoba yang diduga masih dikendalikan jaringannya. "(Freddy) sedang dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Freddy Budiman, terpidana mati kasus narkoba diterbangkan dari LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah ke Jakarta, Rabu 8 April 2015. Pesawat mendarat di Direktorat Kepolisian Udara, Lapangan Terbang Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan dan langsung membawanya ke Direktorat IV Narkoba, Cawang.
Freddy sendiri merupakan tersangka narkoba yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN). Barang buktinya mencapai 1,4 juta butir pil ekstasi asal China. Selanjutnya, dalam proses hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonisnya dengan hukuman mati.
Baca: Freddy Budiman Diduga Masih Kendalikan Narkoba dari Penjara
(maf)