Nasib Gugatan Praperadilan Sutan Bhatoegana Diputus Senin

Jum'at, 10 April 2015 - 10:34 WIB
Nasib Gugatan Praperadilan...
Nasib Gugatan Praperadilan Sutan Bhatoegana Diputus Senin
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan memutus permohonan praperadilan penetapan tersangka mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (13/4).

Hakim tunggal praperadilan Asiadi Sembiring menyatakan, telah menerima salinan kesimpulan dari kedua pihak (baik pemohon maupun termohon) pada sidang terakhir yang digelar kemarin. ”Kita sidang Senin pukul 10.00 WIB dengan agenda putusan atau penetapan,” ujar dia di Ruang Sidang Kusumah Atmadja, PN Jakarta Selatan, kemarin.

Menurut Asiadi, dari bukti dan keterangan saksi yang telah dihadirkan di persidangan nanti akan menjadi bahan pertimbangan hakim untuk memutuskan. Persidangan yang singkat selama proses praperadilan tidak akan mengurangi ke-putusan yang akan dikeluarkan. ”Lebih cepat lebih bagus,” tandas Asiadi.

Sementara itu, PN Jakarta Selatan kemarin menggelar dua sidang praperadilan yakni penetapan Sutan Bhatoegana dan mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmo Martoyo sebagai tersangka oleh KPK. Sidang yang sama-sama beragendakan mendengarkan keterangan ahli itu dilakukan secara maraton di dua ruang berbeda.

Pada sidang Sutan, ahli dari pihak termohon Adnan Pasli Ajja dicecar sejumlah pertanyaan oleh kuasa hukum pemohon. Mulai dari penjelasan tentang keabsahan KPK mengangkat seseorang sebagai penyidik hingga penetapan status tersangka yang tanpa didahului permintaan keterangan oleh penyidik.

”Bagaimana dengan status penyidik KPK yang ternyata sudah bukan anggota Polri lagi? Apakah itu juga bisa dikatakan sah hasil penyidikannya?” tanya kuasa hukum Sutan, Eggi Sudjana. Penjelasan tentang boleh dan tidak penyidik menentukan status tersangka tanpa dilengkapi dua bukti juga sempat mengemuka.

Bahkan sempat terjadi adu argumen antara kuasa hukum pemohon dan ahli hingga akhirnya ditengahi oleh hakim Asiadi Sembiring. ”Kalau dua bukti tidak cukup, bagaimana? Sah tidak?” tanya Eggi. Dalam pemaparan saksi Adnan Pasli Ajja mengatakan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk mengangkat penyidik meski itu bukan berasal dari kepolisian.

”Yang dapat menjadi penyidik, bukan hanya Polri yang bisa di KPK. Makanya kemudian ada PPNS. Kalau dikatakan KPK tidak sah mengangkat penyidik lalu bagaimana kejaksaan?” papar Adnan.

Dia juga mengatakan bahwa pemahaman dua bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka harus dimaknai secara benar.

Dian ramdhani
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0771 seconds (0.1#10.140)