Koapsi Desak Kemenag Tindak Dugaan Plagiarisme di UIN Malang

Jum'at, 10 April 2015 - 10:14 WIB
Koapsi Desak Kemenag Tindak Dugaan Plagiarisme di UIN Malang
Koapsi Desak Kemenag Tindak Dugaan Plagiarisme di UIN Malang
A A A
JAKARTA - Koalisi Antiplagiasi (Koapsi) mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk menindaklanjuti kasus dugaan plagiat buku Sosiolinguistik Qurani yang diduga dilakukan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Malang, Jawa Timur, Mudjia Rahardjo.

Sekretaris Dewan Pakar Koapsi Abdul Aziz mengungkapkan, kasus plagiat ini telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu dan dilaporkan ke pihak kepolisian Jawa Timur. Hanya, di tingkat penyidikan Polda Jatim kasus ini dihentikan. Tentu saja itu membuat para penggiat antiplagiat berang. ”Kami meminta persoalan tersebut ditindaklanjuti oleh Kementerian Agama,” ungkap Aziz saat berkunjung ke redaksi KORAN SINDO di Gedung SINDO Jakarta kemarin.

Aziz dkk juga datang dengan membawa sejumlah alat bukti yang menunjukkan tindakan plagiat yang diduga dilakukan rektor UIN Malang. Menurutnya, dugaan plagiat yang dilakukan pejabat tertinggi di lingkungan UIN Malang itu juga harus ditindak secara sanksi akademis dan etika intelektual.

Perbuatan Mudjia itu penodaan terhadap karya hak cipta dan karya intelektual. Dari data yang disodorkan Koapsi, sebanyak 80% isi buku Sosiolinguistik Qurani terbitan UIN Malang Press pada 2007 itu diambil dari makalah karya mahasiswa pascasarjana Pendidikan Agama Islam UIN Malang.

”Kalaupun kasus ini telah dihentikan penyidikannya oleh aparat kepolisian, bukan berarti sanksi etika intelektualnya selesai. Harus ada tindakan tegas dari Kemenag dan Kemenpan- RB,” tegas Aziz.

Permintaan Koapsi agar Kemenag melakukan tindakan terhadap rektor UIN tersebut karena UIN Malang merupakan perguruan tinggi agama Islam yang berada di bawah Kementerian Agama. Jadi, mereka menilai Kemenag berwenang mencopot jabatan rektor Mudjia dan membatalkan status guru besarnya.

Sementara kapasitas Mudjia sebagai PNS dimungkinkan dapat ditindaklanjuti oleh Kemenpan- RB. ”Permintaan kami itu saja. Plagiat itu sangat membodohi dan haram dalam karya hak cipta,” kata Aziz.

Sementara itu, Rektor UIN Malang Mudjia Rahardjo belum bisa dihubungi hingga tadi malam. Namun, Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan bahwa pihaknya telah mendapatkan surat disposisi dari kejaksaan yang menyatakan persoalan dugaan plagiat itu telah selesai.

Dia berharap kasus itu dapat diselesaikan dengan baik. ”Suratnya saya kurang tahu persis. Entah dari Kejari Malang atau Kejati Jawa Timur. Namun, yang jelas, kasus ini telah diselesaikan. Begitu isinya,” ujarnya.

Meski begitu, Kamaruddin masih menunggu keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Dari sana baru dapat dilakukan tindakan lebih lanjut. Bila terbukti ada penjiplakan kekayaan intelektual atas buku yang ditulis Mudjia, Kemenag akan membahas bersama Dewan Guru Besar terkait gelar guru besar yang disandangnya.

”Kami belum berpikir jauh mengenai tindakan yang akan dilakukan. Kami menunggu hasil dari surat yang baru didisposisi tadi,” tegasnya.

Ilham safutra
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0419 seconds (0.1#10.140)