Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu Triliunan Rupiah

Kamis, 09 April 2015 - 19:16 WIB
Polisi Bongkar Sindikat...
Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu Triliunan Rupiah
A A A
JAKARTA - Mabes Polri mengungkap jaringan jaringan pembuat uang palsu di Desa Ciampea, Kabupaten Bogot dan Tangerang Selatan.

Dalam kasus itu, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) berhasil membekuk empat pelaku yakni ABF aliah Ebeh, TH, MM dan MA. Ebeh diduga pencetak uang, TH adalah pemodal dan pengadar, Ma selaku pengedar.

"Uang palsu ini diperoleh dari empat tersangka yang ditangkap di Ciampea Bogor dan Tangerang Selatan. Ada 13 macam (model uang asing) dari 13 negara," ujar Direktur Pidana Khusus Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Viktor Simanjuntak, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (9/4/2015).

Selain berhasil membekuk empat tersangka yang berkewarganegaraan Indonesia, Polisi juga menyita barang bukti berupa sejumlah mata uang asing yang sebagian sudah diedarkan. "Total nilai uang palsu setara enam belas triliun rupiah," ungkapnya.

Polisi juga mengamankan satu perangkat komputer beserta dua buah printer, satu pisau, satu penggaris besi, satu kaca alas potong, satu dus kertas berwarna krem, satu tas, alat sablon, lampu senter.

Keempat tersangka dijerat Pasal 244 KUHP, Pasal 245 junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Mereka telah mendekam di Ruang Tahanan Bareskrim Polri.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0736 seconds (0.1#10.140)