Nasib Praperadilan Sutan Bhatoegana Diputus Senin
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan memutus permohonan praperadilan penetapan tersangka mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana pada Senin 13 April 2015 mendatang.
Hakim Tunggal Praperadilan Asiadi Sembiring telah menerima salinan kesimpulan dari kedua pihak (baik pemohon maupun termohon) pada sidang terakhir yang digelar hari ini.
"Kita sidang Senin, pukul 10.00 WIB dengan agenda putusan atau penetapan," ujar Asiadi di Ruang Sidang Kusumah Atmadja, PN Jaksel, Kamis (9/4/2015).
Menurut Asiadi, dari bukti dan keterangan saksi yang telah dihadirkan di persidangan nantinya akan menjadi bahan pertimbangan hakim untuk memutuskan. Lanjutnya, persidangan yang singkat selama proses praperadilan tidak akan mengurangi keputusan yang akan dikeluarkan.
"Lebih cepat lebih bagus," tambah Asiadi.
Seperti diketahui permohonan pengajuan praperadilan mantan politikus Demokrat itu sempat diminta gugur oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena berkas pemohon yang sudah diajukan ke Pengadilan Tipikor.
Namun, Hakim Tunggal Asiadi memiliki pertimbangan lain bahwa sidang masih dapat dilanjutkan sampai adanya proses putusan Senin mendatang.
"Ini kan bukti bahwa sidang memang diterima oleh hakim. Jika tidak mengapa bisa sampai kesimpulan dan putusan besok," ujar Kuasa Hukum Sutan, Eggi Sudjana.
Hakim Tunggal Praperadilan Asiadi Sembiring telah menerima salinan kesimpulan dari kedua pihak (baik pemohon maupun termohon) pada sidang terakhir yang digelar hari ini.
"Kita sidang Senin, pukul 10.00 WIB dengan agenda putusan atau penetapan," ujar Asiadi di Ruang Sidang Kusumah Atmadja, PN Jaksel, Kamis (9/4/2015).
Menurut Asiadi, dari bukti dan keterangan saksi yang telah dihadirkan di persidangan nantinya akan menjadi bahan pertimbangan hakim untuk memutuskan. Lanjutnya, persidangan yang singkat selama proses praperadilan tidak akan mengurangi keputusan yang akan dikeluarkan.
"Lebih cepat lebih bagus," tambah Asiadi.
Seperti diketahui permohonan pengajuan praperadilan mantan politikus Demokrat itu sempat diminta gugur oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena berkas pemohon yang sudah diajukan ke Pengadilan Tipikor.
Namun, Hakim Tunggal Asiadi memiliki pertimbangan lain bahwa sidang masih dapat dilanjutkan sampai adanya proses putusan Senin mendatang.
"Ini kan bukti bahwa sidang memang diterima oleh hakim. Jika tidak mengapa bisa sampai kesimpulan dan putusan besok," ujar Kuasa Hukum Sutan, Eggi Sudjana.
(kri)